KPK Periksa Ketua DPRD Mukomuko dalam Kasus Rohidin Mersyah

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Mukomuko, Zamhari, pada Senin (17/3/2025). Zamhari dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Selain Zamhari, penyidik juga memanggil Iwan, staf Biro Umum Kantor Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Secara paralel, penyidik KPK turut memanggil tiga saksi lain di Polresta Sleman. Mereka adalah staf Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman yang ditunjuk sebagai PNS, Swandari Handayani (Notaris/PPAT), dan Naidatin Nida (wiraswasta).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, serta ajudan gubernur Evriansyah alias Anca sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan gratifikasi.(Ynt)