Beranda Bengkulu KPK Periksa Ketua DPRD Mukomuko dalam Kasus Rohidin Mersyah
Nasional

KPK Periksa Ketua DPRD Mukomuko dalam Kasus Rohidin Mersyah

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.(17/3/2025)

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Mukomuko, Zamhari, pada Senin (17/3/2025). Zamhari dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Selain Zamhari, penyidik juga memanggil Iwan, staf Biro Umum Kantor Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Secara paralel, penyidik KPK turut memanggil tiga saksi lain di Polresta Sleman. Mereka adalah staf Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman yang ditunjuk sebagai PNS, Swandari Handayani (Notaris/PPAT), dan Naidatin Nida (wiraswasta).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, serta ajudan gubernur Evriansyah alias Anca sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan gratifikasi.(Ynt)

 

Sebelumnya

TMMD Ke-123 Kodim 0407/Kota Bengkulu, Pengerasan Jalan di Desa Tengah Padang Bengkulu Tengah

Selanjutnya

Tanah Longsor Lumpuhkan Jalur Curup-Lubuklinggau, Mobil Boks Terjebak

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku