LBH Perempuan Bengkulu Desak Hukuman Maksimal untuk Tersangka Kekerasan Seksual
BENGKULU – Lembaga Bantuan Hukum Perempuan Bengkulu (LBHPB) mendesak agar pelaku kekerasan seksual di lingkungan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bengkulu dihukum maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga mengapresiasi komitmen pemerintah kota Bengkulu dalam menangani kasus ini.
Bengkulu 2 Agustus 2025,
LBHPB menekankan pentingnya proses hukum yang tegas, transparan, dan tanpa intervensi setelah pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Penetapan status tersangka diharapkan menjadi momentum untuk memastikan keadilan bagi korban dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi perlindungan yang dibentuk pemerintah.
Dalam konteks hukum Indonesia, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan pada 12 April 2022, mencakup pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban, hingga penanganan selama proses hukum. LBHPB kemungkinan besar merujuk pada undang-undang ini dalam menuntut keadilan bagi korban
pengawasan dan reformasi lembaga pelindung perempuan dan anak.(Ynt)









