LPK-RI Desak Polres Bengkulu Tengah Lanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Pencurian 1,5 Ton Sawit Usai SP3 Dicabut
BENGKULU TENGAH – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD Bengkulu mendesak Polres Bengkulu Tengah segera melanjutkan penyidikan kasus dugaan pencurian 1,5 ton buah kelapa sawit milik Rollina Br Pangaribuan. Desakan ini menyusul hasil Gelar Perkara Khusus Polda Bengkulu yang meminta penyidikan perkara tersebut dibuka kembali setelah sebelumnya dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Desakan itu disampaikan melalui surat resmi kepada Kapolres Bengkulu Tengah. LPK-RI meminta hasil Gelar Perkara Khusus tidak berhenti sebatas rekomendasi administratif, tetapi segera ditindaklanjuti melalui langkah penyidikan yang konkret, profesional, dan transparan.
Ketua LPK-RI DPD Bengkulu, Aprianto, bersama kuasa hukum Rollina, Ganda Putra Marbun, S.H., M.H., menyampaikan desakan tersebut setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Bengkulu tertanggal 28 Oktober 2026.
Dalam surat tersebut, Polda Bengkulu menyampaikan bahwa berdasarkan hasil Gelar Perkara Khusus pada 26 Oktober 2026, penyidikan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/20/III/2024/SPKT/Polres Bengkulu Tengah/Polda Bengkulu tertanggal 11 Maret 2024 agar dibuka kembali untuk dilakukan penyidikan lanjutan.
Sebelumnya, penyidikan perkara itu dihentikan melalui SP3 Nomor SP.Henti.Sidik/22.i/II/RES.1.8./2026/Satreskrim tertanggal 13 Februari 2026 dengan alasan tidak cukup bukti.
Setelah adanya hasil Gelar Perkara Khusus tersebut, LPK-RI DPD Bengkulu menilai Polres Bengkulu Tengah perlu segera mengambil langkah lanjutan guna memberikan kejelasan atas proses hukum yang telah diperjuangkan pelapor selama bertahun-tahun.
“Kami meminta hasil Gelar Perkara Khusus Polda Bengkulu benar-benar ditindaklanjuti. Dalam surat Bag Wassidik sudah disampaikan bahwa penyidikan perkara agar dibuka kembali untuk dilakukan penyidikan lanjutan. Karena itu, kami mendesak Polres Bengkulu Tengah segera mengambil langkah nyata,” tegas Ganda Putra.
Ia mengatakan, penyidikan lanjutan perlu dilakukan secara menyeluruh dengan menelaah kembali alat bukti, dokumen, bukti elektronik, serta keterangan saksi yang relevan. Pihaknya juga meminta penyidik mendalami keterangan saksi-saksi yang menurut pelapor belum diperiksa dalam proses penyidikan sebelumnya.
Menurutnya, penanganan perkara harus mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan transparansi. Koordinasi dengan Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Bengkulu juga diperlukan agar tindak lanjut penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain meminta penyidikan segera dilanjutkan, pihak pelapor dan kuasa hukum berharap Polres Bengkulu Tengah menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara tertulis. Dengan demikian, setiap tahapan proses hukum dapat diketahui dan dipantau secara jelas.
Ganda Putra mengungkapkan, perjuangan Rollina untuk memperoleh kepastian hukum telah berlangsung sejak 2021, ketika kliennya mendatangi Polres Bengkulu Tengah untuk mencari perlindungan hukum. Perkara tersebut kemudian melalui mekanisme pengaduan masyarakat sebelum dilaporkan secara resmi pada 2024.
“Klien kami sudah bertahun-tahun memperjuangkan kepastian hukum. Setelah adanya hasil Gelar Perkara Khusus dan arahan Polda Bengkulu, kami berharap penyidikan lanjutan segera dilaksanakan. Jangan sampai perkara ini kembali berlarut-larut tanpa kejelasan,” ujarnya.
Ia menegaskan, surat yang disampaikan kepada Kapolres Bengkulu Tengah merupakan upaya mendorong konsistensi tindak lanjut hasil Gelar Perkara Khusus, bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan penyidik.
“Negara harus hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami akan terus mengawal perkara ini agar prosesnya berjalan transparan dan klien kami memperoleh kejelasan hukum,” tegasnya.
LPK-RI DPD Bengkulu berharap Polres Bengkulu Tengah segera merespons surat tersebut dan melaksanakan penyidikan lanjutan sesuai hasil Gelar Perkara Khusus. LPK-RI bersama kuasa hukum menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara hingga terdapat kejelasan mengenai proses hukum selanjutnya.
Pembukaan kembali penyidikan tidak serta-merta berarti dugaan tindak pidana telah terbukti. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Penulis: Ynt












