Mediasi Sengketa Tanah UHA di Polda Bengkulu Gagal, Kuasa Hukum Siapkan Bukti untuk Persidangan
BENGKULU – Upaya mediasi sengketa tanah yang melibatkan pihak berinisial UHA dan Rahmawati di Polda Bengkulu berakhir tanpa kesepakatan. Mediasi yang berlangsung pada Senin (26/10/2026) tersebut belum menghasilkan titik temu karena kedua belah pihak masih mempertahankan pendirian masing-masing terkait penyelesaian sengketa.
Kuasa hukum UHA, Adv. Dini Hasanah, S.H., mengatakan mediasi tersebut dilaksanakan atas undangan Polda Bengkulu berdasarkan petunjuk dari pihak kejaksaan. Pertemuan itu menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk mencari solusi melalui jalur perdamaian sebelum perkara berlanjut ke tahapan hukum berikutnya.
Dalam mediasi tersebut, Dini hadir bersama UHA, keluarga, dan anak-anaknya. Sementara itu, pihak Rahmawati hadir melalui kuasa hukumnya.
Menurut Dini, mediasi belum membuahkan hasil lantaran kedua belah pihak belum menyepakati solusi yang ditawarkan. Pihak Rahmawati disebut masih menginginkan tanah yang disengketakan secara utuh, sedangkan pihak UHA telah mengajukan alternatif penyelesaian.
“Mediasi tidak menemukan titik temu. Pihak Rahmawati masih menginginkan tanah tersebut secara utuh, sedangkan dari pihak kami sudah memberikan solusi. Namun, solusi yang kami tawarkan tidak diterima. Begitu juga solusi dari pihak Rahmawati tidak diterima oleh pihak UHA,” ujar Dini Hasanah.
Ia menegaskan, pihaknya belum dapat menerima tawaran penyelesaian dari pihak lawan karena belum mencapai kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak.
Dengan tidak tercapainya kesepakatan tersebut, penyelesaian sengketa tanah kini berpotensi berlanjut melalui proses hukum dan pembuktian di pengadilan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kuasa Hukum UHA Siapkan Alat Bukti untuk Persidangan
Meski upaya mediasi belum berhasil, Dini menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum dan siap menghadapi tahapan persidangan. Ia memastikan bahan-bahan serta alat bukti yang dinilai relevan telah dipersiapkan untuk mendukung kepentingan hukum kliennya.
“Kami tetap berjuang melalui proses hukum di pengadilan. Untuk persiapan persidangan, kami sudah menyiapkan bahan-bahan dan alat bukti yang diperlukan,” tegasnya.
Menurut Dini, pembuktian akan menjadi bagian penting dalam memperjuangkan hak dan kepentingan hukum UHA. Karena itu, pihaknya akan mengikuti setiap tahapan proses hukum dengan mengacu pada fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah Masih Diselidiki
Selain sengketa kepemilikan tanah, Dini mengungkapkan bahwa keluarga UHA juga telah melaporkan dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang diduga berkaitan dengan pihak Ratnawati.
Ia menyebutkan, laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman oleh pihak berwenang. Pihaknya memilih menunggu perkembangan penanganan laporan tersebut serta menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dini menegaskan, pihaknya akan terus mempersiapkan dokumen dan alat bukti yang diperlukan untuk menghadapi proses hukum selanjutnya. Ia berharap penanganan perkara dapat berjalan secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta serta bukti yang terungkap.
Hingga Senin (26/10/2026), mediasi sengketa tanah antara pihak UHA dan Rahmawati belum menghasilkan kesepakatan. Langkah hukum selanjutnya akan mengikuti perkembangan penanganan perkara dan mekanisme pembuktian yang berlaku.
Sementara itu, pihak Rahmawati maupun Ratnawati belum memberikan keterangan langsung dalam informasi yang disampaikan kuasa hukum UHA. Adapun dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang dilaporkan keluarga UHA masih dalam proses penyelidikan sehingga belum dapat dinyatakan terbukti secara hukum.
Penulis: Ynt









