Beranda Bengkulu Modus Travel Fiktif, 4 Eks Pejabat Setwan Kaur Ditahan Jaksa
Bengkulu

Modus Travel Fiktif, 4 Eks Pejabat Setwan Kaur Ditahan Jaksa

KAUR– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kaur tahun anggaran 2023. Penetapan ini diumumkan usai ekspose bersama pimpinan dan berdasarkan dua alat bukti yang sah.

Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini mencapai Rp11 miliar dari total dana kegiatan sebesar Rp21 miliar. Keempat tersangka adalah mantan Sekretaris Dewan berinisial AR, mantan Kabag Humas RO, mantan Kabag Umum HO, serta HL yang menjabat sebagai mantan Kasubag Setwan Kaur.

Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Pop Rizal, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Bobby M. Ali Akbar, menegaskan bahwa keempatnya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum melalui skema perjalanan dinas fiktif. Tersangka AR bersama RO dan HL diketahui meminta seseorang berinisial RB mendirikan perusahaan agen travel, yang kemudian bekerja sama dengan PT EPM dan CV TMT untuk menerbitkan invoice fiktif demi meraup keuntungan pribadi.

“Keempat tersangka kami jerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Kajari.

Saat ini, keempat mantan pejabat tersebut telah ditahan di Rutan Kelas IIB Manna, Bengkulu Selatan untuk 20 hari ke depan. Dalam proses penyidikan, tim penyidik juga telah mengamankan titipan uang pengganti kerugian negara sebesar lebih dari Rp2 miliar ke rekening khusus Kejari Kaur serta Rp3,3 miliar dari Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Kaur. Dana tersebut dihimpun dari berbagai pihak terkait, baik ASN maupun anggota DPRD Kaur periode 2019–2024.(Ynt)

Sebelumnya

Aklamasi Didukung 14 Partai, Sri Rezeki Nahkodai KPPI Bengkulu 2025

Selanjutnya

Polresta Bengkulu Ungkap 5 Kasus Kriminal dan 90% Target Operasi Premanisme Tercapai

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku