Beranda Bengkulu Polresta Bengkulu Ungkap 5 Kasus Kriminal dan 90% Target Operasi Premanisme Tercapai
Bengkulu

Polresta Bengkulu Ungkap 5 Kasus Kriminal dan 90% Target Operasi Premanisme Tercapai

BENGKULU– Polresta Bengkulu bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana dan mencatat keberhasilan 90 persen dalam pelaksanaan Operasi Pekat Premanisme Nala 2025. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (20/5/2025) di Lobby Polresta Bengkulu, dipimpin Kapolresta Kombes Pol Sudarno, bersama sejumlah perwira dari Polsek jajaran.

Dalam operasi yang menargetkan premanisme dan penyakit masyarakat (pekat), dari total 20 target operasi (TO), berhasil diungkap 18 TO yang terdiri dari lima orang, lima barang bukti, lima lokasi dan lima kegiatan. Selain itu, 12 pelaku non-TO dan ratusan barang bukti termasuk miras, sajam, kendaraan, serta minuman tuak sebanyak 265 liter juga berhasil diamankan dari 81 lokasi melalui 72 kegiatan.

Selain hasil operasi pekat, Polresta juga mengungkap lima kasus kriminal yang ditangani oleh Polsek Teluk Segara, Polsek Ratu Agung, dan Polsek Kampung Melayu. Kasus-kasus tersebut meliputi:

Penganiayaan – Tersangka inisial GA menikam korban saat sedang mabuk di kawasan Pasar Bengkulu. Korban mengalami luka di pelipis dan jempol tangan. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Penganiayaan Berat – Pelaku inisial JR menusuk korban di Kampung Bali dan melarikan diri ke Yogyakarta. Berkat kerja sama lintas wilayah, pelaku berhasil ditangkap dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pencurian Ringan oleh Anak di Bawah Umur – Inisial AS (15) mencuri dua unit ponsel dari rumah warga di Sukamerindu. Barang bukti berhasil diamankan dan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP.

Pencurian Dengan Pemberatan – Polsek Ratu Agung menangkap pelaku inisial DR yang mencuri mesin alkon, kabel, dan barang lainnya dari sebuah gudang di Sawah Lebar. DR dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP.

Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) – Pelaku inisial SN mencuri motor dan uang tunai Rp3 juta dari rumah warga di Kampung Melayu. Pelaku kabur ke Padang dan ditangkap dengan bantuan Polsek Bungus Sumatera Barat Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP.

Kapolresta Bengkulu menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk kriminalitas di wilayah hukum Polresta Bengkulu. “Kami akan terus meningkatkan patroli, razia, dan respons cepat terhadap laporan masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” tegas Kombes Pol Sudarno.(Ynt)

Sebelumnya

Modus Travel Fiktif, 4 Eks Pejabat Setwan Kaur Ditahan Jaksa

Selanjutnya

Desa Tanjung Heran Gelar Musdesus Bentuk Koperasi Merah Putih

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku