OJK Perangi Pinjol dan Investasi Ilegal, 330 Aktivitas Ditindak dalam Dua Bulan
JAKARTA, 27 Oktober 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap praktik keuangan ilegal, penipuan transaksi keuangan, serta usaha pergadaian tanpa izin. Sepanjang Agustus hingga September 2026, sebanyak 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal berhasil ditangani, sementara 11 entitas pergadaian ilegal dihentikan kegiatan usahanya.
Di sisi lain, upaya pemberantasan penipuan keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menunjukkan hasil signifikan. Hingga 30 September 2026, IASC telah memblokir 702.833 rekening yang terindikasi terkait penipuan, dengan nilai dana yang berhasil diblokir mencapai Rp825,2 miliar. IASC juga memfasilitasi pengembalian dana kepada korban sebesar Rp207,16 miliar.
Satgas PASTI Tangani 330 Aktivitas Keuangan Ilegal
Penanganan yang dilakukan Satgas PASTI selama Agustus hingga September 2026 mencakup 241 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas atau impersonation, serta tujuh aktivitas pinjaman pribadi.
Berbagai modus pinjol ilegal masih ditemukan melalui situs web, aplikasi tidak resmi, media sosial, hingga layanan pesan instan. Pelaku umumnya menawarkan pencairan dana secara cepat dan mudah, tetapi menyembunyikan informasi bunga maupun biaya, menyalahgunakan data pribadi, serta melakukan penagihan yang merugikan konsumen.
Satgas PASTI juga menemukan modus penipuan dengan mencatut nama, logo, atau identitas lembaga tertentu untuk membangun kepercayaan masyarakat. Modus tersebut berpotensi membuat korban menyerahkan data pribadi atau mentransfer uang kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjol ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 entitas pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
OJK Hentikan 11 Usaha Pergadaian Ilegal
Dalam periode yang sama, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal yang belum mengantongi izin dari OJK.
Langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berdasarkan Pasal 319 UU P2SK, pelaku usaha pergadaian diwajibkan memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.
Masyarakat diminta berhati-hati terhadap layanan pergadaian yang beroperasi tanpa izin. Praktik ilegal tersebut berisiko menimbulkan kerugian melalui bunga tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya perlindungan terhadap barang yang dijadikan jaminan.
Karena itu, masyarakat perlu memastikan legalitas penyelenggara sebelum menggadaikan barang atau menggunakan layanan keuangan apa pun.
IASC Blokir 702.833 Rekening, Dana Rp207,16 Miliar Dikembalikan
Dalam penanganan penipuan transaksi keuangan, IASC terus memperkuat koordinasi dengan industri jasa keuangan dan instansi terkait untuk mempercepat pemblokiran rekening serta menekan aliran dana hasil kejahatan.
Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC telah menerima 702.342 laporan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan.
Dari laporan tersebut, IASC menerima dan memverifikasi informasi mengenai 1.372.483 rekening yang terindikasi berkaitan dengan penipuan. Sebanyak 702.833 rekening telah diblokir, dengan total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp825,2 miliar.
Selain pemblokiran, IASC memfasilitasi pengembalian dana kepada korban sebesar Rp207,16 miliar.
Capaian tersebut menegaskan pentingnya kecepatan pelaporan korban dan koordinasi lintas lembaga dalam upaya menyelamatkan dana. Masyarakat yang mengalami penipuan transaksi keuangan diimbau segera melapor agar proses penelusuran dan pemblokiran rekening dapat dikoordinasikan secepat mungkin.
OJK Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Digital
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi dengan keuntungan tinggi, pasti, dan dalam waktu singkat. Legalitas pelaku usaha, produk, serta layanan jasa keuangan perlu diperiksa melalui kanal resmi OJK sebelum masyarakat mengambil keputusan.
Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap penawaran pinjaman atau investasi melalui media sosial, pesan pribadi, dan tautan yang tidak jelas sumbernya.
Modus penyamaran identitas perlu diwaspadai, termasuk penggunaan nomor telepon baru, akun palsu, serta foto profil keluarga atau orang yang dikenal. Jika menerima permintaan transfer dana, lakukan konfirmasi melalui nomor atau saluran komunikasi lain yang telah terverifikasi.
Selain itu, masyarakat wajib menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk nomor rekening, kode OTP, PIN, dan kata sandi. Informasi tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak lain.
Untuk melaporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat mengakses https://sipasti.ojk.go.id. Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan dapat segera menyampaikan laporan melalui https://iasc.ojk.go.id.
Satgas PASTI bersama OJK dan instansi terkait berkomitmen memperkuat penindakan, koordinasi, serta edukasi kepada masyarakat guna menekan aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen di tengah berkembangnya layanan keuangan digital.
Penulis: Ynt/rls












