Beranda Bengkulu Tengah Oknum ASN BKD Bengkulu Tengah Dilaporkan ke Inspektorat, Diduga Terlibat Penipuan Investasi Ambergris dan Gaharu
Bengkulu Tengah

Oknum ASN BKD Bengkulu Tengah Dilaporkan ke Inspektorat, Diduga Terlibat Penipuan Investasi Ambergris dan Gaharu

Kuasa hukum korban menyerahkan laporan dugaan pelanggaran kode etik ASN terhadap oknum pegawai BKD Bengkulu Tengah ke Inspektorat Daerah, terkait kasus dugaan penipuan bisnis ambergris dan kayu gaharu.

BENGKULU TENGAH — Dugaan penipuan berkedok investasi bisnis muntahan paus (ambergris) dan kayu gaharu yang menyeret seorang oknum ASN di lingkungan Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah terus bergulir. Selain proses pidana di kepolisian, kasus tersebut kini juga akan dibawa ke ranah etik pemerintahan.

Kuasa hukum korban, Arif Hidayatullah, SH, memastikan pihaknya segera melaporkan Hasan, oknum pegawai BKD Bengkulu Tengah, ke Inspektorat Daerah terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik aparatur sipil negara.

Menurut Arif, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk dorongan agar pemerintah daerah mengambil tindakan tegas terhadap aparatur yang diduga terlibat dalam praktik penipuan investasi bernilai fantastis.

“Kami akan melaporkan yang bersangkutan ke Inspektorat karena diduga telah mencoreng integritas ASN melalui kasus bisnis ambergris dan kayu gaharu ini,” ujar Arif, Kamis (14/5/2026).

Sebelumnya, Hasan juga telah dilaporkan ke Polresta Bengkulu atas dugaan tindak pidana penipuan. Kasus ini mencuat setelah korban mengaku mengalami kerugian dalam bisnis yang dijanjikan menghasilkan keuntungan besar dari perdagangan ambergris dan kayu gaharu.

Ambergris sendiri dikenal sebagai komoditas langka bernilai tinggi yang kerap digunakan dalam industri parfum internasional. Namun dalam kasus ini, investasi tersebut diduga hanya dijadikan modus untuk meyakinkan korban.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan oknum aparatur pemerintah. Selain ancaman pidana, Hasan juga berpotensi menghadapi sanksi administratif hingga pemberhentian dari status ASN apabila terbukti melanggar aturan disiplin pegawai negeri sipil.

Penulis: Ynt

Sebelumnya

Sekdaprov Bengkulu Lantik Dewan Hakim MTQ, Tekankan Lahirnya Generasi Qurani

Selanjutnya

Jakarta Bhayangkara Presisi Raih Kemenangan Perdana di AVC Men’s Club Championship 2026 Pontianak

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku