Beranda Bengkulu Parkir Indomaret Bengkulu Disorot, Aliansi Diminta Kawal Transparansi Pajak dan Retribusi
Bengkulu

Parkir Indomaret Bengkulu Disorot, Aliansi Diminta Kawal Transparansi Pajak dan Retribusi

BENGKULU — Persoalan pengelolaan parkir di gerai ritel modern, khususnya Indomaret dan Alfamart di Kota Bengkulu, kembali menjadi perhatian. Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Bengkulu (SPSB) didorong untuk terus mengawal transparansi pengelolaan parkir, termasuk kejelasan status pajak atau retribusi serta mekanisme penyetoran ke kas daerah.

Persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam rapat Pansus Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Kota Bengkulu pada 20 April 2026. Dalam rapat itu, Bapenda, Dinas Perhubungan, dan manajemen Indomarco Prismatama dimintai penjelasan terkait sistem dan legalitas pengelolaan parkir di gerai Indomaret.

Desakan untuk kembali mengawal persoalan parkir muncul setelah Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Bengkulu menggelar aksi di Kantor Wali Kota Bengkulu pada 10 September 2026. Aksi tersebut antara lain menyuarakan kepastian kerja bagi juru parkir serta pengelolaan parkir di gerai ritel.

Polresta Bengkulu mencatat aksi pada 10 September tersebut diikuti sekitar 130 orang dan berlangsung kondusif. Aspirasi massa kemudian dibahas melalui hearing bersama Pemerintah Kota Bengkulu dan pihak Alfamart.

Ketua Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Bengkulu, Rendra Ginting, sebelumnya menyampaikan bahwa persoalan parkir juga berkaitan dengan keberlangsungan mata pencaharian juru parkir. Dalam pemberitaan terkait aksi tersebut, aliansi memperkirakan sekitar 160 pekerja berpotensi terserap apabila pelayanan parkir di gerai Alfamart kembali dibuka, sementara sekitar 180 pekerja disebut dapat terdampak jika parkir di gerai Indomaret tidak lagi dikelola. Angka tersebut merupakan pernyataan pihak aliansi dan masih perlu disandingkan dengan data resmi.

Status Pajak atau Retribusi Jadi Perhatian

Selain persoalan tenaga kerja, transparansi penerimaan daerah menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas. Sejumlah pertanyaan yang muncul antara lain mengenai apakah parkir di gerai Indomaret masuk kategori pajak atau retribusi, dasar hukum pemungutannya, pihak yang memiliki kewenangan, serta mekanisme penyetoran penerimaan kepada pemerintah daerah.

Hal ini menjadi penting karena DPRD Kota Bengkulu melalui Pansus PAD sebelumnya memang meminta penjelasan mengenai status hukum dan sistem pengelolaan parkir di gerai Indomaret.

Di sisi lain, Bapenda Kota Bengkulu sebelumnya menyampaikan langkah pembenahan tata kelola parkir, termasuk evaluasi titik parkir, administrasi Surat Perintah Tugas (SPT), dan rencana modernisasi sistem pembayaran parkir.

Adapun angka piutang retribusi parkir sebesar Rp1,38 miliar, dengan penyetoran sekitar Rp100 juta dan sisa tunggakan sekitar Rp1,28 miliar yang disebut tersebar pada sejumlah pengelola, perlu dipastikan kembali melalui data resmi Bapenda sebelum dijadikan angka final dalam pemberitaan.

Pemkot Masih Mengkaji Tata Kelola Parkir

Pemerintah Kota Bengkulu sebelumnya menyatakan masih melakukan koordinasi dan kajian terhadap tata kelola parkir di gerai ritel modern. Untuk Alfamart, Pemkot juga menyebut adanya opsi pengelolaan parkir melalui mekanisme pajak yang ditangani manajemen dan disetorkan ke kas daerah, sembari mengkaji kemungkinan mekanisme lainnya sesuai regulasi.

Sementara itu, pada 15 September 2026, Aliansi bersama sejumlah pihak juga mendorong adanya solusi terkait pelayanan parkir di gerai Alfamart dan Indomaret. Salah satu gagasan yang muncul adalah petugas parkir tetap bekerja secara resmi, tetapi mekanisme pembayaran atau pengelolaannya disesuaikan dengan aturan dan kebijakan masing-masing gerai.

Ke depan, persoalan parkir tidak hanya menyangkut penerimaan PAD, tetapi juga kepastian kerja juru parkir serta kejelasan kewenangan antara pemerintah daerah, pengelola parkir, dan manajemen ritel.

Karena itu, transparansi data mengenai titik parkir, status pajak atau retribusi, pengelola, besaran kewajiban, serta realisasi setoran dinilai menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan.

Selain penataan administrasi, peningkatan kapasitas dan pelatihan bagi juru parkir juga dapat menjadi bagian dari solusi agar tenaga kerja yang terdampak memiliki keterampilan dan kepastian kerja yang lebih baik.

Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Bengkulu diharapkan tetap menyampaikan aspirasi melalui jalur dialog dan mekanisme yang berlaku, sementara Pemkot Bengkulu, Bapenda, Dishub, dan DPRD dapat memberikan kejelasan berdasarkan data serta ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Ynt

Sebelumnya

Rokhimam Sudaryanto: Vonis PN Bintuhan Tegaskan Tak Ada Jalur Khusus CPNS, Jangan Jual Harapan Orang Tua

Selanjutnya

Puslitbang Polri Kaji Efektivitas Norma Penyelidikan dan Penyidikan di Polda Bengkulu

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku