Rokhimam Sudaryanto: Vonis PN Bintuhan Tegaskan Tak Ada Jalur Khusus CPNS, Jangan Jual Harapan Orang Tua
BENGKULU — Kuasa hukum para pelapor, Rokhimam Sudaryanto, S.H., menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan terhadap pasangan suami-istri, Hendry Kurniawan Setya Saputra, S.H. dan Affika Ariska, S.Kom., menjadi penegasan penting bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran “jalur khusus” penerimaan CPNS.
Dalam perkara tersebut, Hendry Kurniawan Setya Saputra divonis 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Affika Ariska dijatuhi hukuman 2 tahun 3 bulan penjara.
Rokhimam menyatakan, dirinya menghormati putusan majelis hakim yang menurutnya telah memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang sejak awal bergulir melalui proses penyidikan hingga persidangan.
“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan PN Bintuhan. Menurut kami, putusan tersebut telah memberikan jawaban terhadap fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan serta kerugian yang dialami para korban,” ujar Rokhimam.
Menurutnya, perkara ini bukan semata-mata tentang uang yang diserahkan korban. Ada harapan besar para orang tua yang dimanfaatkan melalui janji bahwa anak mereka dapat diterima menjadi aparatur negara melalui jalur tertentu.
“Yang sangat disayangkan adalah harapan orang tua terhadap masa depan anak dimanfaatkan. Mereka percaya ada jalan khusus untuk menjadi CPNS, kemudian menyerahkan uang karena percaya dengan janji tersebut,” katanya.
Rokhimam menegaskan, masyarakat harus memahami bahwa penerimaan CPNS memiliki mekanisme resmi dan tidak dapat diperjualbelikan melalui orang yang mengaku memiliki koneksi atau akses khusus.
“Saya ingin mengingatkan masyarakat, jangan percaya dengan siapa pun yang menjanjikan kelulusan CPNS melalui jalur khusus, apalagi meminta sejumlah uang dan mengatasnamakan orang dalam di sebuah institusi,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh apabila sebuah tawaran dibungkus dengan nama besar institusi negara.
“Kalau ada yang mengatakan bisa memasukkan anak menjadi CPNS karena punya orang dalam, punya akses khusus, atau bisa menjamin kelulusan, masyarakat harus sangat berhati-hati. Verifikasi melalui mekanisme dan kanal resmi pemerintah,” ujar Rokhimam.
Lebih lanjut, Rokhimam menyebut vonis tersebut diharapkan menjadi pembelajaran agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Jangan sampai ada lagi masyarakat yang kehilangan uang ratusan juta bahkan lebih hanya karena percaya pada janji mendapatkan pekerjaan melalui jalur khusus. Masa depan anak jangan dijadikan komoditas untuk mencari keuntungan pribadi,” katanya.
Rokhimam juga menyoroti persoalan kerugian yang dialami korban. Menurutnya, putusan pidana merupakan bagian dari proses penegakan hukum, sedangkan persoalan pemulihan kerugian korban merupakan hal yang juga perlu mendapatkan perhatian.
“Bagi kami, keadilan bukan hanya soal adanya putusan pidana. Kerugian yang dialami korban juga menjadi persoalan yang harus diperhatikan sesuai dengan mekanisme hukum yang tersedia,” jelasnya.
Ia berharap perkara tersebut menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba memanfaatkan kepercayaan masyarakat dengan menawarkan pekerjaan atau kelulusan CPNS melalui cara-cara yang tidak sah.
“Tidak ada pekerjaan atau kursi CPNS yang bisa dibeli dengan janji orang dalam. Jangan jual harapan masyarakat. Jangan jadikan keinginan orang tua melihat anaknya memiliki masa depan sebagai kesempatan untuk mengambil keuntungan,” pungkas Rokhimam.
Penulis: Ynt/Rls











