Raperda APBD-P Bengkulu 2026 Disetujui 8 Fraksi DPRD untuk Dibahas
BENGKULU — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2026 mendapat persetujuan dari seluruh fraksi DPRD Provinsi Bengkulu untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD-P 2026, Sabtu (26/9).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu itu dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi. Sementara Pemerintah Provinsi Bengkulu diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni yang hadir mewakili Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.
Dalam rapat tersebut, delapan fraksi DPRD Provinsi Bengkulu menyampaikan pandangan umum masing-masing terhadap Raperda APBD-P 2026. Seluruh fraksi pada prinsipnya menyatakan dapat menerima Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke pembahasan sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.
Selain menyampaikan persetujuan, fraksi-fraksi DPRD juga memberikan sejumlah pandangan, masukan, dan catatan terhadap rancangan perubahan anggaran daerah. Masukan tersebut diarahkan untuk memperkuat program dan kegiatan pemerintah daerah agar pelaksanaan APBD-P 2026 dapat lebih efektif serta memberikan manfaat bagi masyarakat Bengkulu.
Dengan disampaikannya pandangan umum delapan fraksi, proses pembahasan Raperda APBD-P 2026 memasuki tahapan selanjutnya. Pemerintah Provinsi Bengkulu selanjutnya akan memberikan jawaban atas pandangan umum yang telah disampaikan DPRD.
Jawaban Gubernur Bengkulu terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda APBD-P Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2026 dijadwalkan disampaikan dalam rapat paripurna pada Sabtu malam.
Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan perubahan APBD 2026 sebelum Raperda ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Ynt/Rls








