Pemprov Bengkulu Tegaskan Penataan Tenaga Honorer dan Komitmen Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Bengkulu- Pemerintah Provinsi Bengkulu merespons aksi damai ribuan tenaga honorer se-Provinsi Bengkulu yang mempertanyakan nasib mereka, terutama terkait pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan isu dirumahkannya sebagian tenaga honorer oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bengkulu, Jaduliwan, serta Anggota DPRD Komisi I Provinsi Bengkulu, menemui langsung tenaga honorer yang tengah menyampaikan aspirasi di depan Kantor Gubernur Bengkulu.
Gunawan menjelaskan, pemerintah pusat telah mengatur penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer secara nasional melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Dalam Pasal 66 disebutkan bahwa status tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Pasal 65 menegaskan bahwa instansi dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer baru. Sebagai tindak lanjut, pemerintah berkomitmen mengalihkan status tenaga honorer menjadi ASN melalui mekanisme seleksi PPPK.
“Jangan bimbang dan ragu. Mereka yang sudah masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mengikuti seleksi PPPK pada tahap pertama maupun kedua akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu,” ujar Gunawan.

Ia menambahkan bahwa kebijakan penerimaan PPPK paruh waktu ini merupakan regulasi terbaru yang diterima Pemprov Bengkulu pada 13 Januari 2025, berdasarkan Peraturan Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025. “Tenaga honorer yang telah bekerja selama 20 tahun, 10 tahun, atau 5 tahun akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu, asalkan mereka mengikuti seleksi PPPK sesuai ketentuan,” tegasnya.
Gunawan menekankan, pemerintah akan memprioritaskan tenaga honorer yang telah tercatat dalam database BKN untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu, khususnya dari sisa formasi yang belum terakomodasi dalam 600 formasi yang telah tersedia. Ia juga memastikan bahwa Pemprov Bengkulu akan mengusulkan tambahan formasi ke Kemenpan RB untuk memenuhi kebutuhan pada tahun 2025.
Terkait isu tenaga honorer yang dirumahkan oleh OPD, Gunawan menegaskan bahwa Pemprov Bengkulu tidak pernah menginstruksikan hal tersebut. Pemprov hanya meminta OPD untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh tenaga honorer, menunda perpanjangan kontrak kerja sementara, dan melarang pengangkatan tenaga honorer baru hingga evaluasi selesai dilakukan.
“Jika ada tenaga honorer yang dirumahkan, hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah provinsi. Kami tidak pernah mengeluarkan perintah seperti itu,” jelasnya.
Sementara itu, mengenai insentif atau gaji tenaga honorer yang belum cair pada tahun 2024, Gunawan menyatakan bahwa pihaknya belum memiliki data yang jelas terkait permasalahan tersebut.
“Untuk masalah insentif, kami belum bisa memberikan jawaban pasti karena setiap OPD memiliki kebijakan yang berbeda-beda. Kami akan segera berkoordinasi untuk menyelesaikan masalah ini,” tutup Gunawan.(Ynt)