Beranda Bengkulu PKL Jalan Meranti Dehasen Ditertibkan, Kuasa Hukum Pemkot Bengkulu Tegaskan Satpol PP Jalankan Perda
Bengkulu

PKL Jalan Meranti Dehasen Ditertibkan, Kuasa Hukum Pemkot Bengkulu Tegaskan Satpol PP Jalankan Perda

BENGKULU – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Meranti, tepatnya di depan Universitas Dehasen Bengkulu, terus menjadi sorotan publik. Setelah mendapat perhatian dari anggota DPRD Kota Bengkulu Fraksi PAN, Kusmito Gunawan, SH, MH, yang mengingatkan pentingnya pendekatan humanis dan persuasif, kini pihak Pemerintah Kota Bengkulu turut memberikan penjelasan.

Kuasa Hukum Pemerintah Kota Bengkulu sekaligus Kuasa Hukum Satpol PP, Adv. Rizki Dini Hasanah, SH, menegaskan bahwa langkah penertiban PKL bukan tindakan sepihak ataupun berdasarkan kehendak pribadi petugas. Penertiban tersebut merupakan bagian dari kewajiban pemerintah dalam menjalankan dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda).

Menurut Dini, Satpol PP memiliki tugas menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta memastikan seluruh ketentuan daerah dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Satpol PP bekerja sudah sesuai dengan Undang-Undang. Mereka menjalankan tugas penegakan Perda yang dibuat oleh DPRD bersama kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota. Jadi, penegakan aturan merupakan kewajiban institusi,” tegas Dini.

Ia menjelaskan, persoalan PKL di Jalan Meranti tidak bisa hanya dilihat dari sudut pandang keberlangsungan usaha pedagang. Pemerintah juga harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas, khususnya pengguna jalan dan pejalan kaki yang memiliki hak atas fasilitas umum.

Dini menegaskan, pemerintah tidak pernah bermaksud menghilangkan mata pencaharian pedagang. Namun, aktivitas perdagangan harus tetap memperhatikan aturan dan fungsi ruang publik.

Badan jalan, trotoar, serta bahu jalan merupakan fasilitas umum yang penggunaannya telah diatur. Karena itu, tidak boleh ada penguasaan ruang publik secara sepihak yang berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

Ia juga mengingatkan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjamin hak pejalan kaki atas fasilitas pendukung, termasuk trotoar.

“Pedagang tentu memiliki hak untuk mencari nafkah dan itu harus dihormati. Tetapi masyarakat lainnya juga memiliki hak menggunakan jalan dan trotoar dengan aman dan nyaman. Jangan sampai kepentingan satu kelompok menghilangkan hak masyarakat yang lebih luas,” ujarnya.

### Penertiban PKL Mengacu Perda, Pedagang Disebut Sudah Diberi Peringatan

Lebih lanjut, Dini menyampaikan bahwa penertiban PKL tersebut mengacu pada Perda Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Dalam prosesnya, Satpol PP mengklaim telah mengedepankan langkah persuasif melalui komunikasi langsung dengan pedagang, sosialisasi, serta penyampaian surat peringatan mulai dari tahap pertama hingga ketiga.

Bahkan, pedagang disebut telah diberikan waktu sekitar 2,5 bulan untuk melakukan penyesuaian sebelum penertiban dilaksanakan.

Pemerintah Kota Bengkulu juga disebut telah menyiapkan alternatif relokasi bagi pedagang, baik ke dalam pasar maupun kawasan Pasar Tradisional Modern (PTM).

Menurut Dini, langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga berupaya memberikan solusi agar pedagang tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi tanpa melanggar ketentuan pemanfaatan fasilitas umum.

Ia menilai penataan ruang kota harus mengedepankan prinsip keadilan distributif, yakni memastikan fasilitas publik dapat dimanfaatkan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Penertiban itu adalah keadilan distributif, membagi ruang kota secara adil. Hak pedagang tidak boleh mengalahkan hak 400 ribu warga untuk mendapatkan jalan yang lancar dan trotoar yang aman,” tegasnya.

### Tanggapi Pernyataan Kusmito, Satpol PP Siap Evaluasi Pendekatan Humanis

Sebelumnya, anggota DPRD Kota Bengkulu Fraksi PAN, Kusmito Gunawan, SH, MH, mengingatkan Satpol PP agar mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam menangani persoalan pedagang pasar, PKL, juru parkir, maupun kelompok masyarakat lainnya.

Kusmito menilai para pedagang merupakan bagian dari masyarakat Kota Bengkulu yang hak-haknya harus tetap dilindungi. Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga mampu menghadirkan solusi yang mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Dini menegaskan bahwa pendekatan humanis dan penegakan hukum bukan dua hal yang harus dipertentangkan.

Menurutnya, sikap humanis harus tetap berjalan seiring dengan kewajiban pemerintah dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan Perda.

“Pendekatan humanis dan persuasif selalu kami kedepankan. Tetapi perlu dipahami, ada aturan yang harus ditegakkan. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban dan melindungi hak seluruh masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bengkulu bersama jajarannya menyampaikan apresiasi terhadap kritik, masukan, dan perhatian masyarakat.

Berbagai penilaian tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sikap dan tindakan petugas di lapangan agar pelaksanaan tugas semakin mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan profesional.

### Penataan PKL Harus Adil, Hak Pedagang dan Masyarakat Sama-Sama Dilindungi

Persoalan penertiban PKL di Jalan Meranti depan Universitas Dehasen menjadi pengingat bahwa penataan kota membutuhkan keseimbangan antara penegakan aturan dan perlindungan terhadap masyarakat kecil.

Pedagang membutuhkan kepastian tempat usaha serta lokasi relokasi yang layak dan strategis. Di sisi lain, masyarakat juga membutuhkan akses jalan dan trotoar yang aman, nyaman, serta berfungsi sebagaimana mestinya.

DPRD dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan Perda tidak sekadar menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar diterapkan secara konsisten dan berkeadilan.

Penegakan aturan harus dilakukan secara tegas, tetapi tetap mengedepankan komunikasi, penghormatan terhadap hak masyarakat, serta solusi yang manusiawi.

Sebab, ketertiban kota bukan hanya tentang menertibkan pedagang, melainkan bagaimana pemerintah mampu menciptakan ruang publik yang tertata tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.

Keadilan harus dirasakan semua pihak. Hak pedagang mencari nafkah wajib dihormati, sementara hak masyarakat menggunakan fasilitas umum juga tidak boleh diabaikan.

Penulis: Ynt/rls

Sebelumnya

TNI AD Renovasi Jembatan Penghubung Dua Desa di Seluma, 163 KK Segera Rasakan Akses Lebih Aman dan Lancar

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku