Polda Bengkulu Geledah Dua Kantor Bank Plat Merah di Lebong, Usut Dugaan Kredit Fiktif

LEBONG– Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di dua gedung kantor bank plat merah di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif yang diduga melibatkan oknum pegawai salah satu bank milik Pemerintah di Cabang Lebong.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di Kantor Cabang Muara Aman dan Cabang Pembantu Topos tersebut, penyidik berhasil mengamankan dua boks berisi berkas dan dokumen penting. “Ada dua tim yang melakukan giat penggeledahan di Lebong terkait dengan perkara di salah satu bank plat merah yang sedang kita tangani, yakni di kantor Cabang Muara Aman dan Cabang Pembantu di Topos,” ungkap Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, mewakili Dirreskrimsus Kombes Pol Aris Tri Yunarko.
Penyidik juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kepala Cabang Pembantu bank tersebut di Kabupaten Lebong, untuk mendalami kasus dugaan kredit fiktif ini.
Saat ini, Polda Bengkulu telah meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun, polisi belum dapat memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan karena masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.(Ynt)