Polda Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari Dua TKP
BENGKULU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu menggelar pemusnahan barang bukti narkoba dari dua tempat kejadian perkara, Selasa (12/8/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan dengan disaksikan pihak Balai POM, Pengacara, Propam serta pihak media.
“Pagi hari ini kita akan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari dua TKP penangkapan berbeda. Yang satu di Tamang Jaya, Kabupaten Mukomuko, dan yang kedua di Binduriang, Kabupaten Rejang Lebing” ungkap AKP Noviaska S.H, M.H. Kanit 1.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan berasal dari dua tersangka berinisial JR dan DI.
Tersangka JR ditangkap di Kelurahan Tamang Jaya, Kabupaten Mukomuko, dengan barang bukti seberat 6,3 gram.
Sementara itu, dari tersangka DI yang ditangkap di Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, disita barang bukti seberat 9,5 gram.
“Dua tersangka ini kami tangkap dari dua TKP yang berbeda, pada hari yang berbeda juga. Mereka ini bukan pemain baru, tapi sudah lama beroperasi dan dikenal sebagai pengedar,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Bengkulu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kegiatan ini dilaksanakan terbuka dan disaksikan oleh aparat penegak hukum serta pihak terkait, sesuai ketentuan undang-undang,” tambahnya.
Polda Bengkulu terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pelaporan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba. (Ynt)











