Beranda Bengkulu Polresta Bengkulu Tetapkan Nahkoda Kapal Tiga Putra Sebagai Tersangka dalam Tragedi Pulau Tikus
Bengkulu

Polresta Bengkulu Tetapkan Nahkoda Kapal Tiga Putra Sebagai Tersangka dalam Tragedi Pulau Tikus

Kasat Reskrim, Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam.(Dok,15/5/2025)

BENGKULU – Polresta Bengkulu resmi menetapkan ES, pemilik sekaligus nahkoda kapal Tiga Putra, sebagai tersangka dalam tragedi tenggelamnya kapal wisata yang membawa 107 penumpang ke Pulau Tikus pada Minggu (11/5/2025) lalu.

Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno melalui Kasat Reskrim, AKP Sujud Alif Yulam Lam saat dikonfirmasi di Mapolresta Bengkulu, Kamis (15/5/2025).

“ES dijerat Pasal 302 ayat (1) dan (2) junto Pasal 117 ayat (2), dan/atau Pasal 323 junto Pasal 219 ayat (1), atau Pasal 351 KUHP,” jelas AKP Sujud.

Menurut Sujud, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 29 orang saksi, termasuk anak buah kapal, penumpang selamat, keluarga korban yang meninggal dunia, dan sejumlah saksi ahli.

Dari hasil penyelidikan, diketahui kapal Tiga Putra beroperasi tanpa izin resmi. Izin operasional kapal telah kedaluwarsa sejak tahun 2021 dan tidak pernah diperbarui.

“Administrasi kapal tidak sesuai. Tersangka menggunakan izin yang tidak dikeluarkan pejabat berwenang dan sudah tidak berlaku sejak 2021,” tegas AKP Sujud.

Ia menambahkan bahwa meski izin sudah tak berlaku, tersangka tetap mengoperasikan kapal secara rutin dengan tarif penumpang berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp350 ribu untuk perjalanan pulang pergi dari Pantai Malbero ke Pulau Tikus.

Kasus ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna memastikan adanya kemungkinan tersangka lain atau unsur kelalaian tambahan.(Ynt)

Sebelumnya

Pemprov Bengkulu Salurkan Rp 179,67 Miliar DBH ke 10 Daerah, Fokus untuk Infrastruktur dan BPJS Gratis

Selanjutnya

Kepala Desa Air Pesi Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp400 Juta

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku