Beranda Bengkulu Korupsi Kredit Bank Raya Rp119 Miliar, Hukuman Bos PT DPM Diperberat
Bengkulu

Korupsi Kredit Bank Raya Rp119 Miliar, Hukuman Bos PT DPM Diperberat

Jaksa Penuntut Umum Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dr. Arief Wirawan, S.H., M.H. (Foto : Dok 6/8/2026)

BENGKULU – Pengadilan Tinggi Bengkulu memperberat hukuman terhadap pemilik PT Desaria Plantation Mining (PT DPM), Raharjo Sapto Ajie Sumargo, dan Direktur PT DPM, Novita Sumargo, dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit Bank Raya Indonesia senilai Rp119 miliar. Majelis hakim mengabulkan banding jaksa dengan menaikkan pidana penjara serta membebankan uang pengganti kepada kedua terdakwa senilai total Rp58,8 miliar.

Raharjo dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp45 miliar. Jika tidak dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Apabila hasil lelang belum mencukupi, sisa kewajiban diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Sementara itu, Novita Sumargo divonis enam tahun enam bulan penjara serta didenda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Direktur PT DPM tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp13,8 miliar. Jika tidak dipenuhi, asetnya akan disita dan dilelang, sedangkan kekurangan pembayaran diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Putusan banding itu mengubah vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. Pada persidangan tingkat pertama, Raharjo dan Novita masing-masing hanya dijatuhi hukuman lima tahun empat bulan penjara. Raharjo saat itu dibebani uang pengganti Rp59 miliar, sedangkan Novita belum dikenai kewajiban membayar uang pengganti.

Jaksa Penuntut Umum Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dr. Arief Wirawan, S.H., M.H., menyatakan menerima putusan Pengadilan Tinggi karena telah mengakomodasi tuntutan yang diajukan penuntut umum.

Perkara ini bermula dari dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit Bank Raya Indonesia kepada PT DPM dengan nilai mencapai Rp119 miliar. Dalam dakwaan jaksa, praktik tersebut diduga mengakibatkan potensi kerugian negara sekitar Rp58 miliar dari pokok pinjaman, sehingga menjadi salah satu perkara korupsi perbankan terbesar yang ditangani aparat penegak hukum di Bengkulu.

Penulis: Ynt

Editor: Admin

Sebelumnya

Universitas Palangka Raya Perkuat SDM Polri Lewat Pusat Studi Kepolisian

Selanjutnya

KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Eks Bupati Rejang Lebong, Penyidikan Kasus Suap Terus Meluas

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku