Sejak 5 Januari 2025, Opsen PKB dan BBNKB Berlaku Nasional: Dorong Pendapatan Daerah dan Pembangunan

BENGKULU– Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan opsen atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) secara nasional mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Opsen adalah pungutan tambahan atas pajak pokok, yang dibayarkan bersamaan dengan PKB dan BBNKB. Tarifnya ditetapkan sebesar 66 persen dan sepenuhnya menjadi pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten/kota, yang penggunaannya diatur melalui peraturan daerah masing-masing.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto, menjelaskan bahwa Pemprov Bengkulu hanya memfasilitasi mekanisme pembayaran melalui UPTD PPD sesuai ketentuan perundang-undangan. Pendapatan dari opsen akan langsung masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten/kota.
“Opsen ini berlaku secara nasional, bukan hanya di Bengkulu. Tujuannya untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dan meningkatkan layanan publik,” ungkap Hadianto saat ditemui Sabtu (10/5).
Diharapkan, kebijakan ini dapat mendorong peningkatan pendapatan daerah dan mempercepat pembangunan infrastruktur. Di tahun 2025, Pemerintah Provinsi Bengkulu di bawah kepemimpinan Gubernur Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Mian mengalokasikan belanja infrastruktur sebesar Rp 600 miliar.
“Dengan tambahan pendapatan dari opsen, pemerintah kabupaten/kota dapat lebih fleksibel dalam membiayai program-program prioritas dan pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat,” tutup Hadianto.(Ynt)