Beranda Bengkulu Sengketa Lahan Kantor Golkar Bengkulu Memanas, Pembongkaran Pagar Picu Kericuhan
Bengkulu

Sengketa Lahan Kantor Golkar Bengkulu Memanas, Pembongkaran Pagar Picu Kericuhan

Ketua DPD Golkar Kota Bengkulu, Mardensi, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait sengketa lahan kantor partai di Jalan Beringin, Sabtu (Foto:ynt,9/5/2026).

BENGKULU — Sengketa lahan kantor DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Bengkulu di Jalan Beringin, Kelurahan Padang Jati, semakin memanas. Pengurus partai berlambang pohon beringin itu membongkar paksa pagar dan gembok pintu kantor yang diklaim ahli waris Hawiyah Mahyudin, anak almarhum H. Mustofa, Sabtu (9/5/2026).

Aksi pembongkaran tersebut memicu ketegangan di lokasi. Pihak ahli waris yang didampingi kuasa hukum Dike Meyrisa dan Devi Astika terlibat adu mulut dengan pengurus DPD Golkar Kota Bengkulu hingga situasi nyaris ricuh.

Kuasa hukum ahli waris dan pengurus Golkar Kota Bengkulu terlibat adu mulut saat pembongkaran pagar di lokasi sengketa lahan kantor partai.(Foto:ynt)

Ketua DPD Golkar Kota Bengkulu, Mardensi, menegaskan pembongkaran dilakukan untuk menjaga marwah partai yang disebut telah menempati lokasi tersebut sejak tahun 1979. Ia menilai pemasangan pagar oleh pihak ahli waris dilakukan secara sepihak dan dianggap mencederai kehormatan partai.

“Jangan sampai marwah partai diinjak-injak. Kalau memang ada persoalan hukum, seharusnya diselesaikan baik-baik, bukan tiba-tiba memasang pagar,” tegas Mardensi.

Di sisi lain, kuasa hukum ahli waris, Dike Meyrisa, menuding pengurus Golkar bertindak arogan dengan masuk ke pekarangan tanpa izin serta melakukan pembongkaran tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kalau memang merasa punya hak, tunjukkan dasar hukumnya. Jangan main bongkar dan menyerobot lahan orang. Saat diminta bukti kepemilikan, mereka tidak bisa menunjukkan apa pun,” ujarnya.

Pihak ahli waris menilai tindakan pembongkaran pagar dan masuk ke area sengketa tanpa persetujuan pemilik dapat mengarah pada dugaan tindak pidana. Mereka menegaskan sengketa kepemilikan lahan seharusnya diselesaikan melalui proses hukum di pengadilan, bukan dengan aksi sepihak di lapangan.

Konflik lahan kantor Golkar Kota Bengkulu yang telah berdiri sejak 1979 itu kini berubah menjadi pertarungan terbuka antara klaim ahli waris dan kepentingan politik. Kedua pihak sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum atas lahan tersebut dan berpotensi melanjutkan sengketa ke meja hijau.

Penulis: Ynt

Sebelumnya

Patroli Gabungan Polres Nabire dan Satgas Damai Cartenz Perkuat Pengamanan Wilayah

Selanjutnya

Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Jaringan Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku