Sidang Pembakaran Berlanjut, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Pemicu
Sidang Pembakaran Berlanjut, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Pemicu
BENGKULU– Perkara dugaan tindak pidana pembakaran mulai memasuki babak pembuktian. Dalam sidang pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum terdakwa memilih tidak mengajukan eksepsi dan menerima dakwaan jaksa sebagai uraian peristiwa yang akan diuji kebenarannya di persidangan.
Sikap tersebut diambil karena pihak terdakwa menilai dakwaan hanya memuat kronologi, lokasi, dan waktu kejadian tanpa perlu diperdebatkan pada tahap awal persidangan.
Kuasa hukum terdakwa, Arif Hidayatullah, SH, menegaskan pihaknya akan fokus membongkar fakta-fakta yang disebut menjadi akar munculnya perkara tersebut.
“Hari ini dakwaan telah dibacakan dan kami tidak mengajukan eksepsi. Kami menerima dakwaan itu sebagai kronologi peristiwa yang nantinya akan diuji melalui pembuktian di persidangan,” ujar Arif.
Menurutnya, perkara pembakaran yang kini menyeret kliennya tidak berdiri sendiri. Ada rangkaian persoalan yang disebut telah berlangsung cukup lama, terutama terkait hak-hak kliennya yang diklaim masih dikuasai Ahmad Nugroho.
Hak yang dimaksud antara lain berupa HPI dan dokumen surat jual beli tanah yang hingga kini disebut belum pernah dikembalikan. Kondisi tersebut, menurut kuasa hukum, menjadi sumber konflik yang terus berlarut.
Kuasa hukum lainnya, Endah Rahayuningsih, SH, mengungkapkan kliennya telah berulang kali mendatangi rumah maupun tempat tinggal Ahmad Nugroho untuk meminta dokumen tersebut, namun tidak pernah memperoleh hasil.
“Klien kami berkali-kali meminta hak-haknya dikembalikan. Jika sejak awal dokumen itu diserahkan, menurut keterangan klien kami, peristiwa ini tidak akan sampai terjadi,” kata Endah.
Tak hanya berhenti pada upaya persuasif, pihak terdakwa juga mengaku telah melaporkan dugaan penggelapan dokumen ke Polres Tanjungbalai. Laporan tersebut disebut masih dalam tahap penanganan aparat penegak hukum.
Tim kuasa hukum menyatakan hingga saat ini dokumen yang diklaim milik klien mereka masih belum dikembalikan oleh pihak yang dilaporkan.
Di sisi lain, keluarga terdakwa disebut telah berulang kali berusaha menempuh jalur damai dengan pihak pelapor maupun korban. Namun seluruh upaya mediasi yang dilakukan tidak membuahkan kesepakatan.
“Keluarga sudah beberapa kali mencoba menyelesaikan persoalan ini secara damai, tetapi tidak tercapai titik temu. Semua fakta yang melatarbelakangi perkara ini akan kami buka di persidangan,” ujar Endah.
Menghadapi agenda pemeriksaan saksi, tim kuasa hukum memastikan akan menghadirkan sejumlah saksi yang dinilai dapat meringankan terdakwa. Mereka juga berjanji mengungkap pihak-pihak dan rangkaian peristiwa yang disebut menjadi pemicu utama munculnya kasus tersebut.
“Siapa yang memicu, bagaimana konflik ini bermula, dan fakta-fakta yang melatarbelakangi kejadian akan kami ungkap melalui proses pembuktian di persidangan,” tegas Arif.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian. Pada tahap inilah seluruh dalil, bantahan, dan fakta hukum dari kedua belah pihak akan diuji di hadapan majelis hakim.
Penulis: Ynt
Editor: Admin









