Beranda Bengkulu Tersangka Kasus Ekstasi di Bengkulu Jalani Tahap II, Terancam Hukuman Seumur Hidup
Bengkulu

Tersangka Kasus Ekstasi di Bengkulu Jalani Tahap II, Terancam Hukuman Seumur Hidup

BENGKULU– Wajah lesu dan penuh penyesalan terlihat jelas pada tersangka IW, warga Perumahan Sakinah, Kelurahan Sawah Lebar, Bengkulu, saat menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu.

IW ditangkap aparat kepolisian pada 2 Februari 2025 di area parkir salah satu tempat hiburan di Kota Bengkulu. Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 17 butir ekstasi siap edar.

Setelah dilakukan pemeriksaan berkas, barang bukti, serta tes kesehatan, tim JPU memutuskan untuk menahan tersangka IW selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Bengkulu. Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, SH, MH, melalui Kasi Pidum, Dr. Rusydi Sastrawan, SH, MH, menegaskan bahwa penahanan tersebut bertujuan untuk memperlancar proses penuntutan. Selanjutnya, tim JPU akan segera menyusun rencana dakwaan agar IW dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu.

“Akibat perbuatannya, tersangka IW didakwa melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, serta maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tegas Dr. Rusydi Sastrawan, SH, MH.

Lebih lanjut, Kasi Pidum Kejari Bengkulu menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa.(Ynt)

 

Sebelumnya

Pj Sekda Bengkulu, Herwan Antoni Pimpin Rapat Penilaian Kinerja ASN, Bahas Efisiensi dan Pelatihan Kepemimpinan

Selanjutnya

Benni Hidayat Terpilih Aklamasi sebagai Ketua DPD KAI Provinsi Bengkulu 2025-2030

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku