Tim KPHL Bengkulu Temukan Puluhan Kubik Kayu Ilegal di Hutan Lindung Bukit Daun

Bengkulu- Tim Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) Bengkulu berhasil mengungkap praktik ilegal logging di kawasan Hutan Lindung Bukit Daun, Kabupaten Bengkulu Tengah. Dalam patroli rutin, tim menemukan puluhan kubik kayu balok yang diduga hasil penebangan liar, tersebar di perbatasan Kabupaten Kepahiang dan Bengkulu Tengah, tepatnya di kawasan Hutan Ujung Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung.
Kepala KPHL Bukit Daun, Yudi Riswanda, menegaskan bahwa kayu-kayu tersebut sudah siap untuk dijual, dan pihaknya juga menemukan sepeda motor yang diduga milik pelaku. Namun, para pelaku berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, kami menemukan balok kayu yang siap dijual dan satu unit sepeda motor, yang diduga milik pelaku. Sayangnya, pelaku sudah melarikan diri,” ungkap Yudi.
Karena lokasi yang lebih dari 2 kilometer dari jalan utama dan sulit dijangkau, pihak KPHL terpaksa membakar barang bukti di tempat guna menghindari penyalahgunaan lebih lanjut. Yudi menambahkan bahwa koordinasi dengan kepolisian setempat sudah dilakukan untuk menangani kasus ini.
“Meski sudah berkoordinasi dengan polisi, akses yang sulit membuat kami harus membakar barang bukti di lokasi,” tambahnya.
Informasi dari warga setempat menunjukkan bahwa identitas pemilik kayu ilegal tersebut sudah teridentifikasi dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Praktik ilegal logging yang terus terjadi di Hutan Lindung Bukit Daun memprihatinkan banyak pihak, terutama terkait dampaknya terhadap kelestarian alam. KPHL Bengkulu berkomitmen untuk meningkatkan patroli dan koordinasi dengan aparat berwenang untuk memberantas aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung ini.(Ynt)