Usai Operasi Antik, Polresta Bengkulu Tangkap Dua Pengguna Narkoba Termasuk Seorang Lurah
BENGKULU– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika pasca Operasi Antik yang digelar pada 8 Juli 2025. Dua orang pelaku berhasil diamankan, salah satunya merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai lurah aktif di Kota Bengkulu.
Kedua tersangka adalah Joni Apriadi (45), warga Kayu Kunyit, Kabupaten Manna, dan Jomes Kharli (44), lurah di salah satu kelurahan di Kota Bengkulu. Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno menyampaikan, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan pasca operasi terpadu pemberantasan narkoba.
“JA ini merupakan residivis kasus serupa pada 2011 dan telah menjalani hukuman empat tahun penjara. Dari tangan tersangka, kami mengamankan dua paket sedang dan empat paket kecil sabu seberat total 527,6 gram, serta 12 paket ganja,” ujar Sudarno dalam konferensi pers di Mapolresta Bengkulu, Senin (14/7/2025).
Sementara itu, tersangka Jomes Kharli ditangkap di Jalan Pariwisata, Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban. Saat diamankan, ia tengah menggunakan narkotika jenis sabu. Polisi menyita satu paket sedang dan dua paket kecil sabu dengan berat total 17,88 gram.
“JK ini merupakan ASN di Pemerintah Kota Bengkulu, menjabat sebagai lurah aktif. Ia juga pernah terlibat kasus narkoba pada 2011 dan menjalani tujuh bulan kurungan,” kata Sudarno.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Polresta Bengkulu untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal tindak pidana penyalahgunaan narkotika sesuai undang-undang yang berlaku.(Ynt/Rs)









