Polresta Bengkulu Ungkap Tiga Kasus Penipuan dan Penggelapan, Termasuk Modus Proyek Fiktif dan Motor Dijual Diam-diam
BENGKULU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu menggelar konferensi pers pengungkapan tiga kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Konferensi berlangsung di lobi Mapolresta Bengkulu, Senin (7/7/2025)
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H, didampingi Kabag Ops Kompol Januri Sutirto, S.H., Kasat Reskrim AKP Sujud Alif Yulam Lam, S.I.K., Kasat Narkoba AKP Joni Manurung, S.H., M.H., dan Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat mengungkapkan tiga kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan adalah:
1. Penggelapan dalam Jabatan di PT Authe Mitra Niaga
Seorang mantan salesman PT Authe Mitra Niaga berinisial BA (34), warga Kabupaten Rejang Lebong, ditahan karena diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp56.710.019. BA menjual produk makanan ke sejumlah toko, namun tidak menyetorkan uang hasil penjualan tersebut ke perusahaan.
Modus ini terbongkar usai audit internal dan konfirmasi ke pihak toko. Meski sempat berjanji mengembalikan dana sebelum 15 Maret 2024, hingga kini pelaku belum menepatinya. Pelaku dikenai Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Dengan barang bukti nota penjualan, surat pernyataan, SK karyawan, dan catatan gaji.
2. Penipuan Berkedok Proyek Pengadaan Fiktif
Tersangka berinisial WY (44), warga Sumur Meleleh, ditangkap karena menipu seorang pengusaha bernama Iwan Sastrawijaya. WY mengaku memiliki proyek pengadaan sampul rapor dari Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma senilai Rp190 juta, dan meminta modal Rp83 juta dari korban.
Pelaku menjanjikan keuntungan Rp13 juta dan mengembalikan dana pada 15 Juni 2024. Namun hingga tenggat, uang tidak dikembalikan. Tim Resmob Macan Gading menangkap WY di kediamannya. Ia dijerat Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Barang bukti surat perjanjian titipan modal usaha senilai Rp83 juta.
3. Penggelapan Sepeda Motor Milik Mahasiswi
Tersangka AA (30), buruh harian lepas, ditahan setelah menggelapkan sepeda motor milik Dewi Juliana (21), mahasiswi asal Bengkulu. Kejadian terjadi pada 9 Juni 2025. Motor dipinjam pelaku dengan alasan hendak ke warung, namun kemudian dibawa pergi dan hendak dijual ke luar kota.
Sebelum dijual, pelaku mencopot pelat nomor dan stiker motor guna menghilangkan identitas kendaraan. Aksi tersebut gagal setelah motor tidak laku dijual dan pelaku ditangkap. Korban mengalami kerugian Rp14.660.000. Pelaku dikenai Pasal 372 KUHP.
Barang bukti: satu unit sepeda motor, STNK, dan surat jaminan dari leasing.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno menegaskan komitmen jajarannya dalam mengungkap dan menindak tegas berbagai bentuk kejahatan penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat. “Penindakan ini bagian dari upaya menciptakan rasa aman serta menjamin kepastian hukum di tengah masyarakat,” ujar Sudarno.
Seluruh tersangka kini dalam proses penyidikan dan penahanan di Mapolresta Bengkulu.(Ynt)











