Gubernur Bengkulu dan Kejati Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Dorong Penegakan Hukum Berkeadilan
BENGKULU- Kegiatan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial antara Pemerintah Provinsi Bengkulu, pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu, dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu berlangsung di Balai Raya Semarak, Kota Bengkulu, Selasa (25/11/2025) pukul 09.00 WIB. Acara dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, pejabat Kejaksaan, unsur TNI dan Polri, para bupati, kepala kejaksaan negeri, pimpinan OPD, tokoh masyarakat, serta awak media.
Kegiatan dimulai dengan rangkaian seremonial, diikuti laporan panitia, pemutaran video mengenai pelaksanaan restorative justice, serta sambutan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Gubernur Bengkulu, dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Selain itu, turut disampaikan paparan dari Direktur Utama Jamkrindo dan penayangan video implementasi pelatihan pidana kerja sosial. Puncak acara ditandai dengan penandatanganan MoU disertai pertukaran cinderamata.
Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, S.E., menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh program kejaksaan, khususnya yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang humanis.
“Hukum harus ditegakkan dengan hati nurani agar tidak merugikan masyarakat. Pemprov Bengkulu siap berkoordinasi dalam pelaksanaan pidana kerja sosial,” ujarnya. Helmi berharap MoU tersebut menjadi sarana edukasi publik sekaligus langkah penting menuju keadilan bagi seluruh warga Bengkulu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan alternatif hukuman bagi pelanggaran ringan yang bertujuan memberi manfaat sosial, mendukung rehabilitasi, dan reintegrasi pelaku. Ia menekankan bahwa pelaksanaan pidana sosial harus dilakukan dengan bijaksana, diawasi secara ketat, dan bekerja sama dengan berbagai instansi agar tidak disalahgunakan. “Tidak semua perkara dapat dijatuhi pidana sosial. Ada syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyampaikan bahwa kejaksaan membutuhkan kolaborasi pemerintah daerah untuk menyukseskan implementasi pidana kerja sosial, terutama menjelang berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026.
“Pidana sosial menjadi alternatif pengganti pidana penjara jangka pendek, dengan catatan korban dan pelaku saling memaafkan.
Tujuannya mengurangi masa hukuman penjara, mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, serta menjaga pelaku tetap dapat berinteraksi dengan masyarakat,” ungkapnya. (Ynt)









