Istri Tersangkah Bongkar Kejanggalan Penangkapan Kasus Sabu di Muratara
BENGKULU- Dugaan kejanggalan dalam penangkapan terdakwa kasus narkotika di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali mengemuka. Novita Oktaviani, istri tersangka berinisial AS, mengaku menyaksikan langsung seseorang memasukkan sebuah barang ke kantong suaminya sesaat sebelum aparat kepolisian melakukan penangkapan.
Pernyataan tersebut membuka rangkaian pertanyaan baru terkait proses penangkapan yang kini sedang diuji dalam persidangan. Novita menegaskan apa yang dilihatnya bukan sekadar dugaan, melainkan peristiwa yang ia saksikan secara langsung sebelum suaminya ditetapkan sebagai tersangka hingga akhirnya duduk di kursi terdakwa.
Menurut Novita, peristiwa itu bermula saat dirinya bersama suami melakukan perjalanan ke Kota Lubuklinggau untuk berlibur. Di tengah perjalanan, AS menerima telepon dari seorang pria bernama Al yang selama ini dikenal sebagai rekan bisnis dalam usaha jual beli kepiting bakau.
Setibanya di Lubuklinggau, Al kembali menghubungi mereka dan meminta singgah ke rumahnya. Karena lokasinya tidak jauh dari pusat kota, ajakan tersebut dipenuhi.
Novita menuturkan, selama berada di rumah tersebut tidak ada pembicaraan yang mengarah pada aktivitas mencurigakan.
Percakapan yang terjadi hanya berkisar soal usaha dan perdagangan kepiting bakau. Namun situasi berubah ketika mereka hendak meninggalkan lokasi.
“Saya melihat sendiri Al memasukkan sesuatu ke kantong suami saya. Suami saya sempat bertanya itu apa, tetapi dijawab hanya oleh-oleh dan diminta jangan dibuka dulu,” ujar Novita.
Tak lama setelah meninggalkan rumah itu, mereka melihat sejumlah orang berkumpul di pinggir jalan. Keduanya mengira telah terjadi kecelakaan lalu lintas. Namun dugaan itu keliru. Beberapa saat kemudian, AS dihentikan oleh sejumlah orang yang belakangan diketahui merupakan anggota kepolisian.
Menurut Novita, pemeriksaan berlangsung mendadak. Barang yang sebelumnya ia lihat dimasukkan ke kantong suaminya langsung ditemukan petugas dan kemudian disebut sebagai narkotika jenis sabu.
“Ketika barang itu ditunjukkan, suami saya langsung menjelaskan bahwa benda tersebut baru saja diberikan temannya dan dia tidak mengetahui apa isinya. Tetapi penjelasan itu tidak ditanggapi,” katanya.
Novita mengungkapkan, dalam perjalanan menuju kantor polisi, suaminya berulang kali meminta petugas mendatangi rumah Al yang saat itu masih berada di jalur yang mereka lewati. Permintaan tersebut, menurutnya, tidak mendapatkan respons.
“Suami saya terus menunjukkan lokasi rumah orang yang memberikan barang itu. Dia meminta agar orang tersebut diperiksa. Tetapi tidak ada tindak lanjut yang saya lihat,” ujarnya.
Setibanya di Polres Muratara, AS menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan cerita yang diterimanya, sang suami berkali-kali menyatakan tidak mengetahui isi barang tersebut dan meminta agar pihak yang memberikan barang turut diperiksa. Namun permintaan itu disebut tidak direspons.
Hal lain yang turut disoroti Novita adalah hasil tes urine suaminya yang dinyatakan negatif. Meski demikian, proses hukum tetap berlanjut hingga AS kini berstatus terdakwa dalam perkara narkotika.
Kesaksian Novita menambah daftar fakta yang menjadi sorotan dalam perkara tersebut. Ia menegaskan tetap berpegang pada apa yang dilihat dan didengarnya secara langsung sebelum penangkapan terjadi.
“Saya tidak tahu isi barang itu. Tetapi saya melihat sendiri barang tersebut dimasukkan ke kantong suami saya. Saya juga mendengar sendiri orang itu mengatakan agar jangan dibuka dulu,” tegasnya.
Perkara ini kini menjadi perhatian karena memunculkan pertanyaan mengenai rangkaian peristiwa sebelum penangkapan dilakukan, termasuk asal-usul barang bukti dan tindak lanjut terhadap pihak yan disebut memberikan barang tersebut.
Namun demikian, seluruh keterangan yang muncul masih merupakan bagian dari fakta persidangan yang harus diuji dan dibuktikan secara hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Penulis: Ynt












