Beranda Bengkulu Kejaksaan Negeri Bengkulu Terima Pelimpahan Tersangka Pencurian Disertai Kekerasan
Hukum & Kriminal

Kejaksaan Negeri Bengkulu Terima Pelimpahan Tersangka Pencurian Disertai Kekerasan

Tersangka pencurian dengan kekerasan, SO menggunakan kaos hitam (tengah). (foto: Dok, 16/1/2025)

Bengkulu- Kejaksaan Negeri Bengkulu, pada Kamis (16/1/2025) melalui Jaksa Penuntut Umum Dewi Suzana, SH., MH., secara resmi menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polsek Ratu Samban. Pelimpahan tersebut mencakup tersangka berinisial SO serta barang bukti yang terkait dengan kasus dugaan pencurian dengan kekerasan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH., MH., yang didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Fery Junaidi, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Dr. Rusyidi Sastrawan, SH., MH., menjelaskan bahwa tersangka kini telah ditahan di Kejaksaan Negeri Bengkulu. Proses hukum selanjutnya adalah pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk segera memasuki tahap persidangan.

Kejari Bengkulu menerima berkas pelimpahan tahap II bersama Tersangka pencurian dengan kekerasan.(foto, Dok, 16/1/2025)

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka SO diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Modus operandi yang digunakan adalah berpura-pura meminta korban untuk mengantarnya ke suatu tempat. Sesampainya di lokasi yang sepi, tersangka mengancam korban dengan senjata tajam dan menyatakan akan menusuk jika korban tidak mematuhi perintahnya. Karena merasa terancam, korban melarikan diri meninggalkan kendaraannya. Tersangka kemudian membawa kabur motor korban dan berencana menjualnya.

Kasi Pidum, Dr. Rusyidi Sastrawan, SH., MH., menjelaskan bahwa perbuatan tersangka melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Pasal ini menyebutkan bahwa: Apabila pencurian dilakukan dengan disertai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain, pelaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Jika pencurian tersebut dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti di tempat sepi atau melibatkan ancaman serius menggunakan senjata, ancaman hukuman dapat meningkat hingga 12 tahun penjara. “Tindakan tersangka termasuk kategori kejahatan berat karena menggunakan ancaman kekerasan dengan senjata tajam. Untuk itu, kami akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Bengkulu agar proses hukum berjalan sesuai aturan,” ujar Dr. Rusyidi Sastrawan. Kejaksaan Negeri Bengkulu berkomitmen untuk memproses kasus ini dengan transparansi dan integritas. Proses hukum akan dilakukan secara profesional untuk memastikan bahwa tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.(Wak)

Sebelumnya

Hari Ketiga Puluhan Pejabat Pemprov Bengkulu Kembali Diperiksa KPK

Selanjutnya

Pemprov Bengkulu Tegaskan Tidak Ada Pengangkatan Honorer Baru Tahun 2025, Fokus pada Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku