Beranda Bengkulu Hari Ketiga Puluhan Pejabat Pemprov Bengkulu Kembali Diperiksa KPK
Nasional

Hari Ketiga Puluhan Pejabat Pemprov Bengkulu Kembali Diperiksa KPK

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.(foto: Dok, 15/1/2025)

Bengkulu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa puluhan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait dugaan aliran dana gratifikasi yang digunakan untuk pemenangan Gubernur Rohidin Mersyah dalam Pilkada 2024. Pemeriksaan berlangsung di Polresta Bengkulu, melibatkan 21 saksi dari berbagai dinas selama tiga hari terakhir, termasuk pejabat tinggi, kepala dinas, hingga bendahara.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa para saksi diperiksa terkait pengumpulan dan penggunaan dana yang diduga berasal dari anggaran dinas-dinas pemerintah. “Semua saksi diperiksa terkait kronologi permintaan uang dari dinas-dinas, pemberian uang, dan sumber dana yang mendukung pemenangan Rohidin Mersyah,” tegas Tessa, Rabu (15/1/2025).

Rangkaian Pemeriksaan Saksi 

Hari ketiga Tujuh saksi diperiksa, di antaranya: R.DY, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, NM Asisten Administrasi Umum, ES Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, YH Kabid Dinas Sosial, TD Kabid Dinas Sosial, ES Kabid Dinas Sosial, MH Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Muko-Muko.

Sebelumnya, pada Senin (13/1) dan Selasa (14/1), 14 saksi lainnya juga telah dimintai keterangan, termasuk bendahara, ajudan gubernur, kepala dinas, dan staf ahli.

Tersangka dan Pasal yang Dikenakan 

KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni: Rohidin Mersyah Gubernur Bengkulu, Isnan Fajri Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Evriansyah alias Anca Ajudan Gubernur.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 KUHP. Mereka juga telah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

Penggeledahan dan Barang Bukti KPK menggeledah 13 lokasi, termasuk tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas, dan lima kantor pemerintahan. Dari hasil penggeledahan, KPK menyita dokumen, perangkat elektronik, serta bukti transaksi keuangan yang diduga kuat terkait aliran dana gratifikasi.

Kronologi dan Modus Operandi Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang praktik pengumpulan dana dari dinas-dinas untuk keperluan politik. Dana tersebut diduga digunakan untuk “serangan fajar” demi mendukung kemenangan Rohidin dalam Pilkada 2024.

Meskipun lima orang yang sebelumnya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dilepaskan sebagai saksi, KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru berdasarkan pengembangan kasus,” tambah Tessa.

KPK berkomitmen untuk mengungkap tuntas dugaan korupsi ini sebagai bentuk pengawasan terhadap integritas demokrasi di Indonesia.(Wak)

Sebelumnya

Pegawai Non-ASN Bengkulu Gelar Aksi, Dapat Ancaman Pemecatan dari Pimpinan

Selanjutnya

Kejaksaan Negeri Bengkulu Terima Pelimpahan Tersangka Pencurian Disertai Kekerasan

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku