Kepala Desa Air Pesi Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp400 Juta

KEPAHIANG– Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepahiang resmi menetapkan Kepala Desa Air Pesi, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang, berinisial J, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2023–2024. Usai penetapan, tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2A Curup.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Asvera Primadona, SH, MH, setelah dilakukan ekspose perkara yang didukung dengan dua alat bukti kuat. Menurutnya, terdapat sejumlah indikasi korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp400 juta.
Indikasi tersebut mencakup dugaan kegiatan fiktif dan mark-up anggaran pada proyek pembangunan jalan usaha tani serta pengadaan program ketahanan pangan di Desa Air Pesi.
Dalam proses penyidikan, tim telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor desa, rumah kepala desa, rumah sekretaris desa, dan kediaman bendahara desa.
“Berdasarkan ekspose dan didukung dua alat bukti kuat, Kades Air Pesi inisial J kami tetapkan sebagai tersangka dan demi kelancaran proses penuntutan, langsung kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Curup,” tegas Asvera Primadona.(Ynt)