Korban Arisan Bodong Anggun Siapkan Restitusi, Sidang Putusan Digelar 18 Agustus
BENGKULU – Perkara dugaan arisan bodong yang melibatkan Anggun memasuki tahap akhir persidangan. Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (11/8/2026), ditunda dan akan kembali digelar pada Selasa (18/8/2026) dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim turut menanyakan kepada pihak korban terkait kemungkinan pengajuan restitusi atau ganti kerugian akibat perkara yang dialami.
Menanggapi hal itu, korban Nopa Lestari melalui kuasa hukumnya, Rizki Dini Hasanah, menyatakan akan mengajukan restitusi kepada majelis hakim. Pengajuan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari pertimbangan dalam penyelesaian perkara.
Sidang 18 Agustus 2026 pun menjadi agenda yang dinantikan karena majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan perkara dugaan arisan bodong Anggun. Pada kesempatan tersebut, pihak korban juga akan menempuh langkah hukum terkait pengajuan restitusi atas kerugian yang dialami.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian karena selain menunggu putusan majelis hakim, pihak korban juga memperjuangkan pemulihan kerugian melalui mekanisme restitusi.
Penulis: Ynt










