Beranda Bengkulu KPK Sita Dua Bidang Tanah Milik Rohidin Mersyah Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Pilkada
Nasional

KPK Sita Dua Bidang Tanah Milik Rohidin Mersyah Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Pilkada

BENGKULU– Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan penyitaan terhadap dua bidang lahan milik mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi sehubungan dengan pencalonannya dalam Pilkada 2024. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memulihkan aset negara.

Lahan yang disita terletak di Kelurahan Bentiring Permai, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, dan mencakup empat kavling tanah yang terletak di dua lokasi berbeda: dua kavling di Jalan Dua Jalur Pos Giro RT 15 dan dua lainnya di Jalan Semarak Raya Sidodadi. Sejumlah warga setempat mengonfirmasi bahwa tanah-tanah tersebut memang milik Rohidin Mersyah, yang beberapa hari lalu dipasang plang penyitaan oleh KPK. “Kami tidak tahu pasti kapan plang itu dipasang, tetapi yang jelas, empat kavling tanah ini milik Rohidin dan kini sudah disita,” ungkap salah seorang warga.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan langkah penting dalam pemulihan aset negara. Selain dua bidang tanah di Bengkulu, KPK juga telah menyita sebuah rumah beserta tanah di Depok, dengan total nilai keempat aset tersebut diperkirakan mencapai Rp 4,3 miliar. Tessa menegaskan bahwa apabila ada pihak yang berusaha menyembunyikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, mereka dapat dikenakan dakwaan tindak pidana pencucian uang.

Rohidin Mersyah sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 23 November 2024. Dalam operasi tersebut, KPK menemukan bukti bahwa Rohidin meminta bawahannya untuk mengumpulkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu guna mendanai pencalonannya dalam Pilkada 2024. KPK juga menyita uang sekitar Rp 7 miliar yang terdiri dari berbagai mata uang.

Tiga dari delapan orang yang terjaring dalam OTT tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.(Ynt)

 

Sebelumnya

Wali Kota Bengkulu Harap Sinergi dengan Kejari Terus Terjaga demi Tata Kelola yang Baik

Selanjutnya

Ombudsman RI Dukung Penerapan Energi Baru Terbarukan (EBT) untuk Optimalisasi Pelayanan Publik dan Pemberdayaan Desa

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku