Patroli Dini Hari, Satpol PP Bengkulu Temukan Warem Penjual Tuak dan Panti Pijat Tak Berizin.
BENGKULU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu kembali menggelar patroli pemeliharaan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum (Trantibum) pada Jumat dini hari (5/6/2026).
Patroli yang dipimpin Komandan Peleton 1 Jaga Kota, Wijaya Kusuma, menyasar sejumlah warung remang-remang (warem) dan panti pijat yang masih beroperasi hingga dini hari di Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, serta Kelurahan Padang Nangka dan Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati.
Dalam kegiatan tersebut, petugas masih menemukan warung remang-remang yang menyediakan tuak dan minuman beralkohol, serta panti pijat yang beroperasi tanpa izin. Saat pemeriksaan dilakukan, sejumlah pengunjung juga kedapatan sedang mengonsumsi tuak di lokasi.

Petugas kemudian memberikan teguran kepada pemilik usaha agar mematuhi Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, terutama terkait kewajiban memiliki izin usaha, batas jam operasional, larangan menjual minuman beralkohol dan tuak, serta larangan melakukan aktivitas yang berpotensi mengarah pada perbuatan asusila maupun prostitusi.
Selain melakukan pendataan terhadap pemilik usaha, Satpol PP Kota Bengkulu juga meminta pemilik warung untuk memusnahkan sendiri tuak dan minuman beralkohol yang ditemukan saat patroli sebagai bentuk penegakan aturan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, petugas turut menindaklanjuti informasi yang beredar mengenai adanya oknum yang mengatasnamakan Satpol PP Kota Bengkulu dan diduga meminta uang setoran kepada pelaku usaha. Satpol PP menegaskan tidak pernah memungut biaya maupun meminta setoran dalam bentuk apa pun kepada masyarakat.
Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindakan serupa diminta segera melaporkannya melalui Layanan Lapor Satpol PP Kota Bengkulu di nomor 0811-7312-876.
Satpol PP Kota Bengkulu menegaskan akan terus meningkatkan patroli rutin guna menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat.
Penulis: Ynt












