Pemutihan Pajak Kendaraan Bengkulu 2026 Resmi Dibuka 1 Mei–31 Agustus
BENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, sebagai bentuk respons terhadap tingginya antusiasme dan permintaan masyarakat.
Program pemutihan pajak kendaraan Bengkulu 2026 memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan tanpa dikenakan sanksi denda. Langkah ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Gubernur Helmi Hasan menegaskan bahwa program ini merupakan momentum penting bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan secara tepat waktu. Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan ini bersifat terbatas dan tidak akan diperpanjang setelah periode berakhir.
“Ini kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban tanpa beban denda. Manfaatkan sebaik mungkin sebelum batas waktu berakhir,” tegasnya.
Pemprov Bengkulu menargetkan program ini tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memperkuat kesadaran kolektif masyarakat dalam mendukung pembangunan melalui kepatuhan pajak.
Pelaksanaan program berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu dan dapat diakses melalui layanan Samsat setempat. Masyarakat diimbau segera memanfaatkan periode pemutihan agar tidak melewatkan kesempatan yang diberikan pemerintah.
Penulis: Ynt










