Satpol PP Kota Bengkulu Tindaklanjuti Laporan Pedagang Kontainer, Tertibkan Lapak yang Tutupi Akses Pembeli di Sport Centre
BENGKULU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui Layanan 1×24 Jam Lapor Satpol PP Kota Bengkulu di nomor 0811-7312-876. Pada Kamis pagi (18/6/2026), tim yang dipimpin Plt. Kasi Penyidikan Tazakrisno bersama Danton 3 Jaga Kota Tomy Mediansyah, berkolaborasi dengan Satpol PP Provinsi Bengkulu dan personel Polresta Bengkulu, melakukan pengecekan sekaligus penanganan di kawasan Sport Centre Pantai Panjang.
Pengaduan tersebut disampaikan pada Rabu (17/6/2026) oleh seorang pedagang kontainer yang telah terdaftar dan mengaku telah memenuhi kewajiban membayar Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada OPD terkait. Dalam laporannya yang disertai dokumentasi foto, pelapor mengeluhkan adanya pedagang lain yang mendirikan tenda dan meletakkan barang dagangan di depan kontainernya hingga menutup akses pembeli. Lokasi tersebut diketahui berada di Daerah Milik Jalan (DMJ).

Pelapor juga menyampaikan bahwa keberatan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada petugas yang menangani, namun belum memperoleh tindak lanjut. Selain itu, ia mengaku telah menyetorkan kewajiban PAD secara resmi, meskipun hingga kini belum menerima bukti setoran. Pelapor juga menduga pedagang yang berjualan di depan kontainernya belum terdaftar dan tidak membayarkan kewajiban PAD sebagai mestinya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP Kota Bengkulu melakukan koordinasi di lapangan, memberikan teguran kepada pedagang yang menempati Daerah Milik Jalan, serta memfasilitasi komunikasi dengan OPD terkait guna mencari solusi atas permasalahan yang terjadi.
Langkah ini merupakan bentuk respons cepat Satpol PP Kota Bengkulu terhadap setiap pengaduan masyarakat sekaligus upaya menjaga ketertiban umum, kelancaran aktivitas perdagangan, serta memastikan pemanfaatan ruang publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis: Ynt












