SD Negeri 11 Kota Bengkulu Diduga Lakukan Pungutan Liar Berkedok Kenang-kenangan Guru Pensiun
BENGKULU – SD Negeri 11 Kota Bengkulu diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan dalih pemberian kenang-kenangan kepada tiga orang guru yang akan memasuki masa pensiun. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya permintaan pembayaran kepada seluruh siswa, mulai dari kelas I hingga kelas VI, sebesar Rp37.500 per siswa.
Informasi tersebut disampaikan kepada siswa secara langsung dan juga melalui pesan WhatsApp grup wali murid. Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan atas pungutan tersebut.

“Anak saya diminta membayar Rp37.500 untuk biaya perpisahan guru yang akan pensiun. Informasi itu disampaikan melalui grup WhatsApp wali murid,” ungkapnya kepada media ini.
Menanggapi hal tersebut, Kepala SD Negeri 11 Kota Bengkulu, Afif Bahi Ahda, saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (19/12/2025), membenarkan adanya pengumpulan dana tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemberian kenang-kenangan kepada guru yang pensiun merupakan tradisi yang sudah lama berjalan di sekolah tersebut sebagai bentuk penghargaan.
“Memang benar ada inisiatif pemberian kenang-kenangan kepada guru yang pensiun. Di sekolah ini, dari dulu setiap guru yang pensiun selalu diberikan cendera mata sebagai tanda penghargaan,” jelas Afif.
Namun demikian, Afif menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menetapkan besaran pungutan yang harus dibayarkan oleh siswa.
“Saya tidak menetapkan nominal tertentu. Kalau ditetapkan, itu jelas pungli dan sudah dilarang oleh Wali Kota. Saya juga sudah mengingatkan agar tidak melakukan pungutan yang memberatkan orang tua murid,” tegasnya.
Ia mengakui masih ada oknum guru yang diduga melanggar arahan tersebut dan tidak mengindahkan perintah kepala sekolah.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, wali kelas yang diduga mengirimkan pesan permintaan pembayaran melalui grup WhatsApp wali murid belum memberikan klarifikasi atau hak jawab kepada media.
Kasus ini pun menuai perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi evaluasi bagi pihak sekolah agar tidak terjadi praktik pungutan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku di dunia pendidikan.(Ynt)











