Beranda Nasional Sengketa Merek PITI Dilaporkan ke KPK, Ketua Umum Soroti Dugaan Kejanggalan Proses
Nasional

Sengketa Merek PITI Dilaporkan ke KPK, Ketua Umum Soroti Dugaan Kejanggalan Proses

JAKARTA – 8 Januari 2026, Sengketa merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) kini memasuki tahap baru. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PITI secara resmi melaporkan perkara tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta pengawasan atas proses penanganan sengketa yang sedang berjalan.

LBH-PITI menyampaikan laporan tersebut menyusul adanya dugaan kejanggalan administratif dalam penanganan sengketa merek PITI yang kini tengah diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum PITI yang tercatat secara resmi berdasarkan administrasi negara, DR. Ipong Hembing Putra, menyatakan bahwa merek PITI Persaudaraan telah memiliki sertifikat resmi negara, sehingga gugatan yang muncul menurutnya perlu diuji secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Merek PITI Persaudaraan telah memiliki sertifikat resmi. Namun terdapat gugatan yang sedang berjalan. Kami menilai perlu ada pengawasan agar proses hukum berjalan sesuai aturan,” ujar Ipong.

Ia menegaskan bahwa pernyataannya tidak dimaksudkan untuk menuduh pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk permintaan transparansi dan kepastian hukum.

“Kami menghormati proses hukum. Namun jika terdapat hal-hal yang tidak sesuai prosedur, tentu perlu diklarifikasi secara terbuka,” tambahnya.

LBH-PITI dalam keterangannya menyebut bahwa laporan ke KPK diajukan sebagai langkah preventif, guna memastikan tidak terjadi konflik kepentingan ataupun penyimpangan prosedur dalam penanganan perkara.

“Kami meminta KPK melakukan penelaahan dan pengawasan terhadap proses yang sedang berjalan, sesuai kewenangan lembaga tersebut,” ujar perwakilan LBH-PITI.

LBH-PITI menegaskan bahwa pelaporan ini tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses peradilan, melainkan untuk menjaga integritas sistem hukum dan administrasi negara.

Dalam laporan resminya, LBH-PITI meminta KPK untuk:

Menelaah proses penanganan sengketa merek PITI

Mengkaji potensi konflik kepentingan jika ada

Mengawasi agar proses hukum berjalan sesuai peraturan

Menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum

DR. Ipong juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan dan dokumen apabila diminta oleh aparat penegak hukum.

“Kami siap memberikan data dan penjelasan jika dibutuhkan, demi terciptanya kepastian hukum,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, KPK RI belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Namun pihak LBH-PITI menyatakan laporan telah diterima oleh bagian administrasi KPK.(Ynt)

Sebelumnya

Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Jadi Penguji Eksternal Promosi Doktor UIN Fatmawati, Soroti Penegakan Hukum Pemilu

Selanjutnya

Kodim 0407/Kota Bengkulu Gelar Simulasi Penanggulangan Bencana, Libatkan TNI dan Pelajar

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku