Sengketa Tanah Pagar Dewa Bengkulu, Herliansyah Minta Pengadilan dan BPN Cek Ulang Objek Eksekusi
BENGKULU — Sengketa kepemilikan tanah di Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, kembali menjadi perhatian. Herliansyah mempertanyakan kesesuaian objek eksekusi dengan amar putusan pengadilan dan meminta Pengadilan Negeri Bengkulu bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan konstatering ulang di lokasi.
Permintaan tersebut disampaikan Herliansyah saat ditemui di lokasi tanah, Sabtu (15/8/2026). Menurutnya, pemeriksaan langsung diperlukan untuk mencocokkan dokumen perkara, sertifikat, hasil pengukuran, amar putusan, serta kondisi fisik tanah di lapangan.
Herliansyah mengungkapkan, persoalan mulai mencuat pada 2021 ketika dilakukan pengembalian batas. Ia menilai proses tersebut perlu diperiksa kembali karena, menurut keterangannya, saksi batas tidak dilibatkan dan dokumen asal-usul penerbitan sertifikat yang menjadi dasar klaim belum diperlihatkan kepadanya.
Perkara tersebut kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu. Herliansyah menyebut gugatan pada tingkat pertama ditolak seluruhnya. Namun, setelah proses banding, terdapat putusan yang menyatakan adanya bidang tanah sesuai sertifikat milik pihak penggugat.
Persoalan kemudian muncul ketika pelaksanaan eksekusi dilakukan. Herliansyah mempertanyakan apakah objek yang berada di lapangan benar-benar identik dengan objek sebagaimana dimaksud dalam amar putusan.
Herliansyah Persoalkan Objek Eksekusi
Herliansyah mengklaim terdapat bagian tanah yang menurutnya tidak pernah menjadi objek perkara, tetapi ikut terdampak pelaksanaan eksekusi.
Bagian tersebut, kata dia, antara lain jalan, tanaman, dan bangunan nonpermanen yang menurut keterangannya tidak tercantum dalam amar putusan.
Ia juga mempertanyakan proses menuju eksekusi karena mengaku tidak menemukan adanya sita eksekusi terhadap objek yang kemudian dilaksanakan.
“Pelaksanaan eksekusi harus sesuai dengan amar putusan dan objek yang telah ditetapkan, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru,” ujar Herliansyah.
Minta Pengadilan dan BPN Turun ke Lokasi
Herliansyah meminta Pengadilan Negeri Bengkulu membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan bersama BPN. Menurutnya, konstatering ulang penting dilakukan agar fakta hukum dalam putusan dapat dicocokkan dengan kondisi fisik tanah.
Ia mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada sejumlah lembaga, di antaranya kepolisian, BPN Kota Bengkulu, BPN Kanwil, kementerian terkait, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, serta Ombudsman.
Menurut Herliansyah, proses pengaduan di Ombudsman kini telah memasuki tahap penyusunan laporan akhir hasil pemeriksaan.
Klaim Riwayat Tanah Sejak 2006
Herliansyah mengatakan dirinya membeli tanah tersebut dari Min Harsi’i pada 2006. Ia mengaku sejak transaksi dilakukan telah menguasai dan merawat tanah tersebut hingga pelaksanaan eksekusi pada 2025.
Ia juga menyebut telah beberapa kali meminta pengukuran kepada BPN. Dari proses tersebut, menurutnya, terdapat persoalan terkait peta bidang dan titik koordinat.
Salah satu yang dipersoalkan adalah peta bidang yang berkaitan dengan Sertifikat Nomor 00711. Herliansyah mengklaim terdapat perbedaan antara titik koordinat, luas tanah sekitar 860 meter persegi, dan kondisi fisik yang ditemukan di lapangan.
Penjual Benarkan Transaksi
Min Harsi’i membenarkan pernah menjual sebagian tanah tersebut kepada Herliansyah pada 2006.
Menurut Min Harsi’i, dirinya memperoleh tanah tersebut pada 2000 ketika lokasi masih berupa kebun karet dan belum memiliki akses jalan seperti sekarang.
Ia mengaku membeli tanah itu secara tunai dengan harga Rp5,5 juta. Sebelum menjualnya kepada Herliansyah, ia mengaku melakukan pengecekan status tanah ke BPN.
“Saya tidak mau tanah ini nantinya bermasalah. Saya cek ke BPN dan saat itu tidak ditemukan permasalahan atau sertifikat yang tumpang tindih,” kata Min Harsi’i.
Setelah transaksi dengan Herliansyah, proses administrasi tanah disebut dilakukan melalui RT, RW, kelurahan, dan kecamatan, termasuk kewajiban pembayaran pajak.
Persoalkan Peta Bidang dan Jalan
Min Harsi’i juga mempertanyakan keberadaan jalan dalam peta bidang yang berkaitan dengan sengketa tersebut. Ia mengatakan saat tanah dikuasainya, belum terdapat jalan sebagaimana yang tergambar dalam peta.
Menurutnya, akses menuju lokasi justru dibuka pada 2006. Ia juga menyebut adanya perbedaan pola kapling dalam dokumen sertifikat dengan kondisi objek tanah yang kemudian menjadi bagian dari pelaksanaan eksekusi.
Herliansyah dan Min Harsi’i berharap Pengadilan Negeri Bengkulu serta BPN dapat melakukan pemeriksaan langsung dengan membandingkan seluruh dokumen, amar putusan, hasil pengukuran, peta bidang, titik koordinat, dan kondisi fisik tanah.
Mereka meminta penyelesaian sengketa dilakukan secara transparan dan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Ynt











