Beranda Bengkulu Sidang Tipikor Gratifikasi Pemprov Bengkulu: Mantan Gubernur Rohidin Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp700 Juta
Bengkulu

Sidang Tipikor Gratifikasi Pemprov Bengkulu: Mantan Gubernur Rohidin Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp700 Juta

BENGKULU– Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kamis (30/7/2025), Jaksa KPK menuntut mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah 8 tahun penjara dan pencabutan hak politik. Dua terdakwa lain, Isnan Fajri dan Evriyansah, turut dituntut hukuman masing-masing 6 tahun dan 5 tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Okta Vianto, menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu 2024. Hal itu didasarkan pada fakta persidangan, bukti, serta keterangan saksi yang telah diperiksa.
“Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 e dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 65 KUHP,” ujar Okta di hadapan majelis hakim yang dipimpin Paisol, SH, MH.

Dalam tuntutannya, JPU KPK meminta agar Rohidin dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun serta denda sebesar Rp700 juta subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, Rohidin juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39 miliar, USD42.715, dan SGD309.581, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga tahun. Hak politik Rohidin untuk dipilih dan memilih juga dicabut selama menjalani hukuman pokok.
Sementara itu, Isnan Fajri dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan, sedangkan Evriyansah dituntut lima tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
“Ketiga terdakwa dituntut sesuai fakta persidangan dan hasil penyidikan yang telah dilakukan. Untuk terdakwa Rohidin, selain pidana pokok, juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik,” tegas Okta.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi dari para terdakwa.(Ynt)

Sebelumnya

Kapolda Bengkulu Tinjau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Rejang Lebong

Selanjutnya

Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertambangan di Bengkulu

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku