Dissenting Opinion Muncul di Perkara Nomor 86, Paud Al-Amin dan Minharsi Tempuh Banding
BENGKULU – Perkara Nomor 86 di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu berlanjut ke tingkat banding. Paud Al-Amin dan Minharsi resmi mengajukan banding pada Selasa (11/8/2026) setelah putusan perkara tersebut memuat dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara majelis hakim.
Kuasa hukum Paud Al-Amin dan Minharsi, Rizki Dini Hasanah, S.H., mengatakan pihaknya melihat masih terdapat sejumlah persoalan hukum yang perlu diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu.
Menurut Dini, putusan PN Bengkulu menyatakan perkara Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Namun, salah satu hakim anggota memiliki pendapat berbeda dan menilai perkara tersebut seharusnya dimenangkan oleh pihak penggugat.
“Putusan itu memang NO. Eksepsi dari pihak tergugat ditolak, dan pihak penggugat juga ditolak. Putusan NO tersebut semata-mata karena adanya dissenting opinion dari dua pendapat hakim yang berbeda,” ujar Dini.
Dini menyebut perbedaan pendapat tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya optimistis menempuh upaya hukum banding. Ia menilai masih terdapat peluang hukum bagi Paud Al-Amin dan Minharsi berdasarkan fakta serta alat bukti yang muncul dalam persidangan.
Salah satu poin yang disoroti adalah persoalan objek sertifikat milik pihak tergugat. Selain itu, terdapat sejumlah alat bukti yang menurut pihaknya belum dipertimbangkan dalam perkara pada 2019 dan kembali muncul dalam proses persidangan saat ini.
“Ditemukan objek yang salah terhadap sertifikat milik tergugat. Yang kedua, ada beberapa alat bukti yang pada tahun 2019 tidak dipertimbangkan hakim dan sekarang dimunculkan kembali serta dipertimbangkan oleh hakim anggota satu,” jelasnya.
Untuk menguatkan permohonan banding, tim kuasa hukum telah menyiapkan memori banding sebanyak 48 halaman. Seluruh fakta persidangan dan argumentasi hukum yang menjadi dasar keberatan terhadap putusan tingkat pertama dituangkan dalam dokumen tersebut.
Dini menegaskan, pihaknya meminta Pengadilan Tinggi Bengkulu menilai kembali putusan PN Bengkulu dengan mempertimbangkan dissenting opinion yang disampaikan hakim anggota.
“Kita hanya meminta majelis untuk memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, yaitu menguatkan pendapat hakim anggota satu,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum juga menyebut terdapat sejumlah novum atau bukti baru yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut. Bukti-bukti itu disebut belum pernah digunakan dalam proses perkara pada 2019.
“Kita berharap dengan adanya dissenting opinion dalam putusan Nomor 86 ini bisa menjadi acuan bagi hakim Pengadilan Tinggi memeriksa perkara ini dengan lebih teliti dan menyatukan semua barang bukti dalam satu rangkaian, tidak terpisah-pisah,” pungkas Dini.
Pengajuan banding dilakukan melalui PN Bengkulu dan selanjutnya perkara akan diproses untuk diperiksa pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Bengkulu.
Penulis: Ynt








