Gubernur Bengkulu dan Kejati Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Dorong Penegakan Hukum Berkeadilan
BENGKULU– Kegiatan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial antara Pemerintah Provinsi Bengkulu, pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu, dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu berlangsung di Balai Raya Semarak, Kota Bengkulu, Selasa (25/11/2025) pukul 09.00 WIB. Acara dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, pejabat Kejaksaan, unsur TNI dan Polri, para bupati, kepala kejaksaan negeri, pimpinan OPD, tokoh masyarakat, serta awak media.
Kegiatan dimulai dengan rangkaian seremonial, diikuti laporan panitia, pemutaran video mengenai pelaksanaan restorative justice, serta sambutan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Gubernur Bengkulu, dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Selain itu, turut disampaikan paparan dari Direktur Utama Jamkrindo dan penayangan video implementasi pelatihan pidana kerja sosial. Puncak acara ditandai dengan penandatanganan MoU diser(Ynt)











