Beranda Bengkulu Kapolresta Bengkulu Ajak Masyarakat Laporkan Praktik Pengunjal BBM Bersubsidi Lewat Call Center 110
Bengkulu

Kapolresta Bengkulu Ajak Masyarakat Laporkan Praktik Pengunjal BBM Bersubsidi Lewat Call Center 110

Polresta Bengkulu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan melaporkan setiap potensi pelanggaran yang terjadi di lingkungan sekitar.

BENGKULU – Dalam upaya menjaga distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran, jajaran Polresta Bengkulu mengajak masyarakat dan pengelola SPBU untuk aktif melaporkan dugaan praktik pengunjalan atau penimbunan BBM melalui layanan Call Center 110.

Kapolresta Bengkulu, Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu aparat kepolisian mencegah dan menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kota Bengkulu.

Menurutnya, laporan masyarakat akan mempercepat respons petugas di lapangan dalam menindaklanjuti berbagai aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

“Kami mengimbau masyarakat maupun pengelola SPBU agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan kendaraan atau orang yang melakukan pengisian BBM berulang kali dengan cara mencurigakan. Silakan hubungi Call Center 110, dan petugas kami akan segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan,” ujar Rahmat Hidayat.

Selain membuka kanal pengaduan melalui layanan darurat tersebut, Polresta Bengkulu juga menyiagakan personel patroli di sejumlah SPBU guna memastikan situasi tetap kondusif, sekaligus mencegah praktik pengunjalan BBM oleh oknum yang mencoba mengambil keuntungan di tengah kebutuhan masyarakat.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tetap tertib dan sesuai peruntukan.

Kapolresta menegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti melakukan penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.

Melalui pengawasan yang diperkuat dengan partisipasi masyarakat, Polresta Bengkulu berharap distribusi BBM bersubsidi di Kota Bengkulu dapat berjalan lebih transparan, tertib, dan benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak. 🚓⛽

Jika diperlukan, Polresta Bengkulu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan melaporkan setiap potensi pelanggaran yang terjadi di lingkungan sekitar. rls

Sebelumnya

Kominfo Kota Bengkulu Latih 40 OPD Perkuat Implementasi Satu Data Indonesia

Selanjutnya

Polda Bengkulu Gelar Peringatan Nuzulul Qur'an 1447 H, Perkuat Nilai Keimanan dan Kebersamaan Personel

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku