Polresta Bengkulu Ungkap 8 Kasus Narkoba, 9 Tersangka Diamankan
BENGKULU – Polresta Bengkulu mengungkap delapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polresta Bengkulu. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Rabu (12/8/2026) di halaman Kantor Polresta Bengkulu.
Konferensi pers dipimpin Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat S.S., M.H., didampingi Kasat Narkoba Polresta Bengkulu AKP Friman Syahputra, S.H., M.H. dan Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Sudrajat.
Dari delapan laporan polisi yang diungkap, polisi mengamankan 9 tersangka, terdiri dari kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu serta ganja.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu dengan total berat sekitar 9,19 gram, ganja seberat 3,62 gram, serta sejumlah paket narkotika dan telepon seluler yang digunakan para tersangka.
Pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, antara lain kawasan Jalan Hibrida, Jalan Martadinata, Jalan Nusa Indah, kawasan Teluk Sepang, Jalan Hibrida Ujung dan Jalan Gunung Bungkuk.
Para tersangka masing-masing berinisial FS (23), RG (26), MD (23), ND (19), MR (36), SH (31), dan RD (28). Dalam beberapa perkara, tersangka ND tercatat terlibat dalam tiga laporan polisi berbeda.
Polresta Bengkulu menegaskan pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Bengkulu.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers, dengan ancaman hukuman sesuai pasal yang dipersangkakan.
Konferensi pers berakhir sekitar pukul 12.15 WIB dan berlangsung aman serta lancar.
Penulis: Ynt











